jatimnow.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo berencana memanggil seluruh kepala desa maupun lurah terkait mudahnya pemberian surat domisili untuk dapat memasukkan anaknya ke sekolah favorit.
"Akan kami panggil lurahnya. Apalagi lurah-lurah yang ada di sekitar SMP dalam tanda kutip favorit di Ponorogo. Kalau perlu seluruh kepala desa maupun kepala kelurahan di Ponorogo," kata anggota Komisi A DPRD Ponorogo, Rahmat Taufik, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Surat Keterangan Domilisi Calon Siswa SMP PPDB 2019 di Ponorogo Disoal
Baca juga: Dinas Pendidikan Tulungagung Akui Titipkan Siswa Baru Setelah PPDB
Ia mengaku, sistem zonasi ini menyebabkan ada indikasi pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak kelurahan perihal surat domisili. Ia menyebutkan bahwa kelurahan dengan mudahnya mengeluarkan surat domsili tanpa mengetahui apakah benar siswa pindah domisili atau tidak.
"Kami mencium ada pemalsuan data. Agar siswa-siswa yang berada di luar zona smp favorit bisa terdaftar dalam smp favorit," ujarnya.
Diduga, kelurahan mengeluarkan surat kepindahan domisili ini dengan mudah. Padahal ada aturan baku dalam PPDB tersebut. Aturannya, 90 persen zonasi, 5 persen prestasi dan 5 persen pindah domisili dengan mengacu kepindahan tugas (mutasi kerja) orangtua.
Baca juga: Sekolah ini Terima 41 Siswa Baru Titipan Dinas Pendidikan Tulungagung
"Yang mutasi itu orangtua, bukan anak mengakunya dititipkan di anggota keluarga yang lain yang alamatnya di dekat sekolah," ungkapnya.
Banyaknya aduan dan keluhan yang diterima calon wali murid SMP dalam sistem zonasi Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Kabupaten Ponorogo, mendapat tanggapan DPRD Ponorogo.
Komisi A dan D DPRD Ponorogo langsung menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kepala SMPN 1 Ponorogo. Rapat digelar untuk menyikapi sejumlah keluhan dari masyarakat yang dialamatkan kepada SMPN 1 tersebut setelah memasuki tahap daftar ulang.
Baca juga: Hanya Terima 9 Siswa, SMP di Tulungagung Terancam Tidak Dapat Dana BOS
Banyak anak yang tempat tinggalnya masih berada dalam zona harus tersisih oleh siswa yang berada dari luar zona yang menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan desa atau kelurahan.