jatimnow.com - Hari Kriswanto alias Sukro (26), warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dilaporkan ke polisi lantaran tertangkap basah sedang melakukan pembalakan kayu di Petak 9E RPH Ngubalan BPKB Rejotangan KPH Blitar.
Petugas Perhutani yang sedang berpatroli memergoki Sukro dengan barang bukti 18 kayu jati glondongan, gergaji manual serta sepeda motor yang dipakainya ke hutan tersebut.
"Pelaku telah melakukan penebangan tiga Pohon Jati menggunakan gergaji tangan atau manual dan dipotong menjadi ukuran 2 meteran sebanyak 18 batang. Aksi pelaku kemudian dipergoki petugas Perhutani," kata Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Senin (24/6/2019).
Baca juga: 2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung
Penebangan pohon secara ilegal itu dilakukan Sukro sekitar pukul 02.30 Wib, Minggu (23/6/2019). Saat itu hari masih gelap sehingga Sukro dengan leluasa menebang beberapa pohon jati.
Petugas Perhutani yang kala itu melakukan patroli hutan memergoki aksi Sukro. Tak lama kemudian, petugas meringkusnya dan membawanya ke polisi. Akibat ilegal logging yang dilakukan Sukro, kini ia terancam mendekam di penjara.
Baca juga: 4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap Polisi
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang bersangkutan (Sukro) sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," tutup Burhan.