jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwah Muhammad Romahurmuziy atau Rommy dipastikan tidak dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi.
Gubernur Khofifah tidak bisa menghadiri sidang tersebut atas panggilan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran ia sedang mendampingi mengurus hajatan pernikahan anak pertamanya.
"Saya minta, karena hari ini masih dalam prosesi pernikahan anak saya. Jadi saya minta untuk diundur minggu depan," kata Gubernur Khofifah usai acara Launching Logo dan Maskot Porprov ke VI 2019, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: 5 Tahun Perjalanan Pemprov Jatim Gelontor Rp71 Triliun untuk Program TisTas
Panggilan KPK itu merupakan panggilan kedua bagi mantan Menteri Sosial tersebut. Gubernur Khofifah juga tercatat tidak menghadiri penggilan pertama karena terhalang tugas.
"Ada (surat panggilannya), sebagai saksi," jelasnya.
Baca juga: Visi dan Misi Khofifah - Emil sebagai Cagub Jatim 2024
Rabu (26/6/2019) ini merupakan hari pertama prosesi pernikahan anak pertamanya, Patimasang. Di kediamannya Jemursari, Surabaya, dilaksanakan khataman quran dan pengajian.
"Kan tiap rabu itu, jadi saya minta diundur rabu depan," terangnya.
Baca juga: Video: ASN Pemprov Jatim Beri Ucapan Pada Apel Terakhir Khofifah-Emil
Diketahui, nama Gubernur Khofifah turut diseret oleh Rommy setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pascaterkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya. Rommy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim dan Kantor Kemanag Gresik.
Rommy mengaku bahwa pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim atas rekomendasi, salah satunya dari Gubernur Khofifah. Harris yang juga ditangkap atas kasus tersebut, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.