Pixel Code jatimnow.com

DPRD Jember Minta 2 Tambak Udang Vaname di Ambulu Ditutup, Diduga Abaikan Izin

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Sidak tambak udang diduga tak berizin oleh DPRD Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Sidak tambak udang diduga tak berizin oleh DPRD Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – DPRD Jember meminta pemerintah daerah menutup dua tambak udang vaname di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, yang diduga beroperasi tanpa izin hingga 14 kali panen.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, serta saat sidak bersama Komisi B DPRD Jember dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pihak pengelola tambak belum mampu menunjukkan dokumen perizinan.

Dua tambak yang dimaksud adalah milik PT Bina Agro Samudera (BAS) dan PT Alam Anugerah Pertiwi (AAP). Hingga kini, keduanya belum mengantongi izin operasional, meski telah beroperasi dan panen hingga 14 kali.

“Kedua tambak tersebut sampai sekarang tidak memiliki izin, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Mereka sudah beroperasi cukup lama, bahkan 14 kali panen, jelas melanggar aturan,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, Jumat (12/9/2025).

Ardi menegaskan, pihaknya akan meminta Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas. Dari hasil sidak juga ditemukan adanya pembuangan limbah ke muara sungai serta pemasangan pipa penyedotan air laut.

“Ini bukan hanya soal limbah, tapi juga merusak ekosistem bakau dan mangrove. Kondisinya sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Pihak tambak berdalih bahwa proses perizinan UKL-UPL masih berjalan. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan belum pernah menerima pengajuan izin dari kedua perusahaan tersebut.

“Kami tegaskan, Pemkab Jember tidak anti investasi. Tapi investasi harus sesuai regulasi. Perizinan wajib dilengkapi terlebih dahulu,” imbuh Ardi.

Baca juga:
DPRD Jember Sidak Pemasangan Pipa Penyedotan Air Laut ke Tambak, Ini Hasilnya

Tambak milik PT BAS dan PT AAP diketahui sudah beroperasi selama beberapa tahun tanpa kejelasan legalitas. Bahkan, Ardi menyoroti adanya risiko bencana akibat pipa yang melintasi sepadan pantai hingga ke pemukiman.

“Kami akan rapat gabungan dengan Komisi B DPRD Jember dan meminta tambak ini ditutup. Tidak boleh ada kompromi lagi, karena jelas sejak awal mereka tidak berniat berinvestasi secara legal,” ujarnya.

Selain merugikan lingkungan, keberadaan tambak ilegal tersebut dinilai mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Mohammad Solihin, salah satu karyawan PT AAP, mengonfirmasi adanya pemasangan pipa penyedotan air laut untuk budidaya udang vaname. Namun ia mengaku tidak mengetahui detail soal izin.

Baca juga:
Tuan Rumah Jember Targetkan Tiga Besar di Ajang MTQ Jatim 2025

“Saya sebagai mekanik kelistrikan, kalau masalah surat-surat itu saya kurang paham. Ditanya surat izin usaha, itu kita belum bisa menunjukkan dan itu ada. Selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti, ngasi surat izinnya,"  kata Solihin.

Meski begitu, sidak DPRD Jember bersama OPD memberikan sejumlah masukan agar pihak tambak segera melengkapi dokumen perizinan yang masih belum jelas.

“Untuk surat-surat yang masih dalam tahap pengajuan, itu mungkin segera dilengkapi. Tadi ditanyakan soal perizinan, dan saya tadi kalau tidak salah menunjukkan surat dari dinas perikanan, kalau tidak salah," tambah Solihin.