jatimnow.com - Sebanyak 43 bakal calon kepala desa di Tulungagung mengikuti ujian tulis yang digelar oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten.
Pelaksanaan tes tulis ini digelar tertutup di ruang Praja Mukti Pemkab Tulungagung, Jumat (28/6/2019). Tes tulis ini hanya diikuti oleh bakal calon kepala desa yang jumlahnya lebih dari 5 orang di setiap desa.
Dari total 257 desa di Tulungagung, 239 diantaranya akan menggelar Pilkades serentak bulan Juli mendatang.
Baca juga: Kades Crabak Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp343 Juta
Kasubbag Aparatur Pemerintahan Desa Pemkab Tulungagung, Yudi Irwanto menjelaskan, peserta menjawab sebanyak 100 pertanyaan yang terdiri dari soal matematika, bahasa Indonesia, UUD 45 dan pengetahuan umum.
Untuk menjaga netralitas panitia, pembuatan soal dikebut semalam dan langsung diujikan ke peserta.
"Untuk pembuatan soal kita lakukan sejak malam hingga siang dan langsung diujikan," ujarnya, Jumat (28/06/2019).
Sesuai perbup, jika jumlah pendaftar lebih dari lima orang maka akan dilakukan tes tulis.
Baca juga: Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
Mereka yang lolos akan ditetapkan sebagai calon kepala desa dan berhak mengikuti proses pemilihan secara langsung.
Terdapat dua jenis seleksi yang diterapkan yakni seleksi subyektif dan obyektif. Untuk seleksi subyektif panitia akan mempertimbangkan beberapa hal seperti usia, tingkat pendidikan, dan pengalaman di birokrasi. Sedangkan seleksi obyektif merupakan hasil tes tulis.
"Jadi nanti nilainya akan kita gabung dan langsung di rangking," jelasnya.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak, Tim Paslon 1 Akan Lapor Bawaslu
Hasil tes tulis ini akan langsung diumumkan oleh panitia. Peringkat lima besar di setiap desa berhak mengikuti Pilkades serentak bulan depan.
Yudi menambahkan, jika terdapat pihak yang kurang setuju dengan hasil tes ini bisa melakukan gugatan sesuai peraturan yang berlaku.
"Yang jelas panitia bersikap netral dan tidak memihak siapapun," tegasnya.