jatimnow.com - Dalam kurun waktu setahun terakhir, terdapat 3 kepala desa di Tulungagung yang bermasalah dengan hukum. Mereka menyalahgunakan penggunaan anggaran di desa untuk keperluan pribadi.
Pihak Pemkab sendiri meningkatkan sosialisasi dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghindari pemerintah desa melakukan korupsi. Mereka juga memantau laporan pertangungjawaban setiap desa menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibyo mengatakan secara umum perangkat desa di Kabupaten Tulungagung sudah memahami tentang aturan penggunaan anggaran yang ada di desa. Hal ini dibuktikan dengan pembuatan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat setiap tahunnya.
Namun pihaknya mengakui, masih ada saja desa yang secara administratif perlu mendapatkan perhatian.
"257 desa secara umum sudah bisa semuanya, bisa membuat anggaran namun dalam pelaksanaannya masih kita temukan pekerjaan tidak tepat waktu, kurang volume atau kualitas," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Salah satu upaya monitoring yang dilakukan Pemkab dalam melihat kinerja Pemdes adalah dengan melihat progres laporan setiap desa pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Baca juga:
239 Desa di Tulungagung Terima Pencairan DD, Ini Peruntukannya
Tranggono menyebut, dari 257 Pemdes yang melaporkan, rata-rata setiap tahunnya masih didapati belasan desa yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena rawan melakukan penyalahgunaan anggaran. Seperti Pemdes yang terlambat melaporkan penggunaan anggaran di tahun sebelumnya, atau pemdes yang terlambat membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB).
"Hasilnya, bisa kita lihat mana desa yang rawan administrasi, kalau korupsi itu setelah dilihat secara administratif, misalnya ada desa yang terlambat membuat LPJ, atau terlambat membuat RAB, atau mereka kelihatan di Siskeudes, misal ada yang telat administrasi maka akan ada kecurigaan masalah di sana, misal bikin LPJ sampai bulan februari, Apa memang belum dikerjakan atau sudah dikerjakan tapi belum dilaporkan, titik rawan itu yang kita temukan, ada belasan desa," rincinya.
Ketika ditemukan hal seperti ini, maka pihaknya menunggu tindakan dari instansi vertikal langsung dari desa tersebut, yakni Camat kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Baca juga:
AKD Bojonegoro Geruduk Kantor DPRD, Ada Apa?
Kedua instansi tersebut yang akan menegur dan mengingatkan pihak desa. Jika langkah tersebut belum cukup, maka Insektorat turun membantu penyelesaiannya.
"Baru kalau keduanya sudah mengambil peran, nanti akan disampaikan kepada kita kalau tidak selesai di mereka," pungkasnya.