jatimnow.com - Ismail (57), warga Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan diciduk Satreskoba Polres Pasuruan Kota, Sabtu (29/6/2019).
Pekerja serabutan ini ditangkap di depan rumah kosong Desa Slambrit, Kecamatan Kraton, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka kedapatan membawa 2 poket sabu, seberat 0,26 gram dan 0,21 gram serta alat penghisap sabu yang disembunyikan di dalam jaket," kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono.
Baca juga: Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang
Ia meneruskan, tersangka mengakui menjadi kurir sabu dalam 2 bulan ini. Setiap poket yang dikirim, ia mendapat keuntungan Rp 50 ribu.
Baca juga: Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi
"Identitas pengedar yang menyuruh tersangka sudah kami kantongi, dan akan kami bekuk secepatnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk di Malang, Modus Ranjau Tempel Tembok