Polisi Gerebek Suami Jual Istri saat Seks Threesome di Vila Pasuruan

Rabu, 03 Jul 2019 14:55 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard dan tersangka penjual istri

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Polda Jatim menangkap seorang suami yang tega menjual istrinya untuk berhubungan seks dengan pria lain di sebuah vila daerah Pasuruan.

Pelaku penjual istri tersebut adalah Nurul Hidayat (22) yang menjual istrinya berinisial PR (20) untuk bermain seks threesome dengan pria hidung belang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan hubungan seks threesome dengan pelanggannya berinisial BS (35) asal Yogyakarta yang berdomisili di Malang. Penangkapan dipimpin AKP Aldy Sulaeman.

Baca juga: Titik Rawan di Jombang hingga Begal Bacok Pemuda Pasuruan

"Setelah tarif yang diminta disepakati pelanggan. Pelaku bersama istrinya kemudian mencari tempat untuk melayaninya. Lokasi bermain threesome biasanya berada ditengah-tengah antara kota pelanggan dengan tempat tinggal pelaku," ujar Leonard, Rabu (3/7/2019).

"Dia ini kan dari Tuban, tapi di media sosial (medsos) ngakunya dari Semarang. Misal pelanggannya berasal dari Jember atau Malang, ya dia mencari vila di Prigen," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika BS merupakan pelanggan keempat Nurul Hidayat. Pelanggan dan suami istri ini kemudian bertemu di Vila Yosi, Prigen, Pasuruan pada Senin (1/7) lalu.

Sesampainya di vila yang disepakati, ketiganya kemudian melakukan hubungan intim. Saat berhubungan intim inilah petugas kepolisian melakukan penggerebekan, dan didapati Nurul Hidayat sedang berhubungan badan bersama istrinya serta BS.

Baca juga: Polisi Amankan Wanita Diduga Terlibat Video Kebaya Merah, Pemeran Threesome?

"Kami lakukan penggerebekan dan langsung mengamankan ketiganya," jelasnya.

\

Nurul Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, PR dan BS hanya sebagai saksi korban dalam perkara ini.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp 1,7 juta, dua celana dalam, handphone, sprei, bra, handuk, pakaian dalam perempuan dan selimut.

Karena terdapat unsur mengadakan dan memudahkan cabul dengan orang lain disertai upaya untuk mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

Baca juga: Jual Cewek untuk Layani Seks Threesome, Pria ini Pakai Klu Cari Partner

"Sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," tukasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler