jatimnow.com - Terungkap sudah identitas pria yang merampok di toko makanan hewan (pet shop) di Jalan Lontar Lidah Kulon, Surabaya. Pria yang melukai korban saat beraksi itu bernama Doni Kurniawan (33), warga Jalan Darma Rakyat 4 No. 7, Tambaksari, Surabaya.
Doni diamankan warga setelah korban melawan dan menjerit minta tolong. Doni kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Lakarsantri dan diperiksa intensif mulai Rabu (3/7/2019) malam sesaat setelah kejadian.
Selain disangka dengan pidana penganiayaan berat terhadap sang korban, yaitu Deni (34), perempuan penjaga toko itu, Doni juga disangka dengan percobaan pencurian dengan kekerasan. Sebab saat beraksi, ia mencoba merampok uang hasil penjualan di Petshop Radix tersebut serta memukul kepala korban dengan paving.
Baca juga: Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
Baca juga: Lukai Korban saat Beraksi di Surabaya, Terduga Perampok Dihajar Warga
Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri S mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku Doni mengendarai motor Honda beat warna putih bernopol L 5489 EG pulang dari menjaga warung kopi di Jalan Sambikerep, Surabaya. Sampai di depan Showroom Honda Citraland, ia mengambil batu paving dan menuju sasaran.
Baca juga: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
"Memang pelaku sebelumnya pernah membeli makanan kucing di tempat tersebut. Jadi dia (Doni) tahu kalau yang jaga wanita seorang diri," kata Dwi Heri, Jumat (5/7/2019).
Setelah sampai di pet shop itu, pelaku sempat mengajak korban mengobrol. Pada saat korban lengah, pelaku langsung memukul kepala bagian atas korban dengan batu paving yang dibawanya itu. Pemukulan dilakukan agar korban pingsan sehingga pelaku bisa mengambil uang yang ada di laci meja toko.
"Namun, korban masih sadar dan berteriak minta tolong. Dari teriakan tersebut, warga sekitar membantu menangkap pelaku. Sebelum kita amankan, pelaku sempat dihajar oleh warga," tambah Dwi Heri.
Baca juga: Wanita asal NTT Begal Taksi Online di Surabaya, Butuh Uang Buat ke Australia
Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit motor milik pelaku dan sebuah batu paving yang digunakan untuk melukai korban. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351(2) KUHP sub 365 (2) huruf 4e jo 53 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau percobaan perampokan.
Akibat kejadian itu, Deni, sang korban harus dilarikan Rumah Sakit Orthopedi untuk menjalani perawatan. Luka akibat pukulan batu paving dari pelaku membuatnya harus masuk ruang unit gawat darurat.