jatimnow.com - Pemerintah Kota Probolinggo melarang beroperasi dua rumah karaoke. Dua rumah karaoke tersebut disinyalir masa aktif izinya habis.
Pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas apapun di dua rumah karaoke Pop City dan 888.
"Kedua rumah karaoke sudah tidak boleh lagi beroperasi dan harus ditutup," kata Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, Minggu (7/7/2019).
Baca juga: Rumah Karaoke Tutup, Wanita Pemandu Lagu di Kediri Alih Profesi Edarkan Sabu
Hadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada dua pengelola usaha tersebut.
Baca juga: Oknum ASN Kota Kediri Dikabarkan Rusak Fasilitas Karaoke
"Sudah kita kasih surat pemberitahuan," jelasnya.
Sementara itu, Manager Rumah Karaoke Pop City, Wisnu mengatakan, sudah mengetahui surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh pemkot.
Baca juga: Mantan Anggota Satpol PP Surabaya Pemerkosa Pemandu Lagu Divonis 1 Tahun
"Kita akan membicarakan soal ini. Termasuk langkah apa yang akan dilakukan," jawabnya singkat.