Surabaya - Kurtubi, mantan anggota Satpol PP Surabaya terdakwa kasus pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Kota Pahlawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (1/9/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suswanti menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap wanita yang bukan istrinya.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Kurtubi selama satu tahun," ucap Suswanti.
Menanggapi itu, terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan juga menyatakan menerimanya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Suparlan. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.
Baca juga:
12 Wanita Pemandu Lagu Disekap di Rumah Kosong Surabaya
Terdakwa Kurtubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan telah memperkosa wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di Karaoke M9 Jalan Kalirungkut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Dari pemeriksaan polisi, diketahui korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di room 101 karena mabuk.
Baca juga:
Satpol PP Surabaya Angkut 13 Remaja saat Asyik Pesta Miras
Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru. Tak berselang lama, korban tertidur dan merasakan ada yang membuka roknya. Saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari ada yang ganjil dengan dirinya, termasuk pakaian yang dikenakannya.
Korban lalu menghubungi staf kantor Karaoke M9. Saat melihat rekaman CCTV, ternyata dalam kondisi tidak sadar karena alkohol, korban disetubuhi oleh Kurtubi.