jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Pasrepan, Polres Pasuruan menangkap Subadar (30) warga Dusun Biru, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan di rumah kontrakannya.
Korban ditangkap karena sering mengancam tetangganya. Saat ditangkap, Subadar diketahui memiliki senjata tajam (sajam) jenis clurit dan bom ikan (bondet) yang diduga digunakan untuk kejahatan.
"Tersangka yang tinggal di rumah kontrakannya di Desa Pohgedang ini sering mengancam masyarakat dengan sajam. Warga yang curiga dengan aktivitas tersangka kemudian melapor pada kami," kata Kanit Reskrim Polsek Pasrepan, Aiptu Hasanudin, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Ledakan di Sumenep Berasal dari Bondet, Tim Gegana Temukan Bubuk Mesiu
Ia menjelaskan, kecurigaan masyarakat akan aktivitas tersangka bertambah setelah diketahui banyak pemuda dari desa tetangga berkumpul di rumah kontrakan tersangka. Masyarakat yang curiga langsung melaporkan ke Mapolsek Pasrepan agar diselidiki.
Saat digerebek pada Selasa (8/7) pukul 21:20 Wib, tersangka yang mengetahui kedatangan polisi langsung kabur. Curiga dengan larinya tersangka, petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak digubrisnya.
"Tak lama berlari, tersangka ini terpeleset dan kepalanya membentur batu. Dengan mudah kami yang dibantu Tim Saber Begal dan Buser Polres menangkap tersangka," ujarnya.
Baca juga: Bom Bondet yang Meledak di Gudang Ikan Asin Diduga Hasil Produksi Dua Korban
Saat tersangka digelandang ke rumah kontrakannya, polisi mendapati barang bukti berupa 2 bilah sajam jenis celurit dan badik yang sering digunakan untuk mengancam warga. Selain itu juga ditemukan 2 buah bom ikan (bondet) berwarna merah dan putih.
"Selain 2 bilah sajam dan 2 bondet, kami juga mengamankan sisa-sisa bong atau alat untuk menghisap sabu berikut timbangan elektrik," katanya.
Tersangka sendiri dijerat dengan pelanggaran Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Baca juga: Dua Korban Ledakan Bom Bondet di Gudang Ikan Asin Belum Sadarkan Diri
"Untuk 2 bondet yang masih aktif itu langsung kami urai," pungkasnya.