Ditetapkan Tersangka Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan

Selasa, 16 Jul 2019 16:33 WIB
Reporter :
Arif Ardianto
Tersangka saat dibawa menuju tahanan usai diperiksa

jatimnow.com - Setelah menahan satu anggota DPRD Surabaya, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan, Selasa (16/7/2019).

Aden ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 yang telah mentersangkakan 2 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmad Supriady mengatakan, penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Aden.

Baca juga: Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya

"Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik mendapat lebih dari dua alat bukti dan menetapkan saudara D sebagai tersangka," kata Rachmad.

Dengan status tersangka, Kejari menahan Aden selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.

"Kita tempatkan (tahan) di Kejati," imbuhnya.

Baca juga: DPRD Ingin Pengembangan RS Surabaya Selatan Dipercepat

Rachmat menjelaskan, status tersangka Aden merupakan buntut kasus dana hibah jasmas tahun 2016 dengan total kerugian negara sekitar Rp 5 miliar. Peran Aden disebut sebagai pengkoordinir proposal jasmas yang berujung pada penerimaan komisi.

\

"Mengkoordinir proposal dari RT. Sekitar 80 proposal. Saudara D ini mendapat keuntungan, semacam komisi," jelasnya.

Rachmat menyebut akan terus menyelidiki kasus yang merugikan keuangan negara ini hingga tuntas.

Baca juga: DPRD Surabaya dan Hiperhu Sepakati SOP Baru Hiburan Malam

"Ini sebagai komitmen kami dalam menuntaskan perkara dana jasmas tahun 2016," tegasnya.

Sebelumnya, pada 27 Juni 2019 lalu, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan satu tersangka anggota DPRD Surabaya yang bernama Sugito dan ditahan dengan kasus yang sama. Sementara satu tersangka yang berinisial ASJ telah ditahan sebelumnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler