jatimnow.com - Meski aset YKP dan PT Yekape telah kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pengelola lama dalam yayasan tersebut.
"Masih berlanjut, karena audit masih berjalan," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta di Gedung Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (18/7/2019).
Sunarta menambahkan, jumlah aset kedua badan usaha tersebut masih belum diketahui secara pasti. Namun nilainya ditaksir sebesar Rp 5 triliun hingga Rp 10 Triliun. Hal tersebut lantaran audit kekayaannya masih belum rampung.
Baca juga: Wali Kota Risma Berencana Serahkan Pengelolaan YKP ke BUMD
"Yang saya sebutkan Rp 5 Triliun itu hanya berdasar pembukuan yang ada di YKP. Nanti secara riilnya kayak apa, BPKP lagi bergerak melakukan audit," terangnya.
Baca juga:
- Pengurus YKP 'Menyerah', Seluruh Aset Diserahkan ke Pemkot Surabaya
- Wali Kota Risma Menangis saat Terima Pengembalian Aset YKP
Selain itu, Kejati Jatim masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, langkah pencekalan terhadap saksi yang dianggap berpotensi sebagai tersangka akan dilakukan. Hal itu untuk mencegah apabila mereka bepergian jauh.
Baca juga: Kejati Jatim Gagalkan Pencairan Deposito Rp 13 Miliar Milik YKP
"Kita akan melakukan pencekalan bagi saksi-saksi. Termasuk memblokir sejumlah rekening yayasan yang ada di beberapa bank di tanah air," tegas Sunarta.
Kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012, DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Saat itu, pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan. Para pengurus lama membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal dugaan korupsi dalam yayasan tersebut.
Baca juga: Pengurus YKP 'Menyerah', Seluruh Aset Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, Kejati Jatim sudah memblokir rekening yayasan tersebut. Namun beberapa kali pula, pengelola lama mencoba mencairkan deposito dan berhasil digagalkan.
Seiring dengan diserahkannya aset YKP dan PT Yekape ke tangan Pemkot Surabaya, dilakukan pula pengukuhan pengelola baru sementara yang terdiri dari para pejabat di Pemkot Surabaya.