jatimnow.com - Mantan bos media Surabaya Sore masih dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Tatang Istiawan Witjaksono penyakit jantungnya kambuh setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
"Jantungnya kemarin sempat anfal karena punya riwayat sakit jantung. Sudah pasang ring 3, diabet juga kemarin gula darahnya 292," ungkap Raditya M Khadaffi anak Tatang kepada jatimnow.com, Jumat (19/7/2019) malam.
Baca juga:
Baca juga: Tersangka Korupsi Tatang Istiawan Dilarikan ke RSUD dr Soedomo
- Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bos Media Dirawat di Rumah Sakit
- Ini Kasus Korupsi di Trenggalek yang Membelit Eks Bos Media
- Sakit di RS, Eks Bos Media Tersangka Korupsi Tetap Dikawal Jaksa
Namun, Raditya mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan bapaknya oleh dokter dinyatakan membaik.
"Saat ini kondisi kesehataan secara riil masih lemah. Cuma dokter rumah sakit sudah bilang sembuh," katanya.
Ia menemani sang bapak menjalani perawatan di rumah sakit. Keluarga, kata Raditya, menyerahkan kasus yang membelit bapaknya kepada proses hukum yang berlaku.
"Kita ikuti aja proses hukum saat ini," ujarnya.
Tatang yang saat itu sebagai Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
Baca juga: Video: Tersangka Korupsi, Eks Bos Media Akhirnya Ditahan
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Trenggalek melakukan pemeriksaan selama 8 jam. PT BGS dibentuk pada 2008 dengan modal dasar Rp 8,9 miliar. Sebagai pemilik saham sekitar 20 persen, Surabaya Sore yang dimiliki oleh tersangka harusnya menyetor Rp 1,7 miliar.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa menyebut, uang tersebut tidak pernah disetor ke PT BGS. Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS.
Sebanyak Rp 5,9 miliar dari dana itu ditransfer ke tersangka untuk membeli mesin cetak, tapi ternyata mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak.
Pemkab Trenggalek menganggarkan Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.
Baca juga: Jurnalis Senior Tatang Istiawan Ditahan
Sebelumnya, Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, dijadikan tersangka untuk kasus yang sama pada 14 Mei 2019. Ia diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT BGS atas permintaan Tatang. Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar.