Pixel Code jatimnow.com

Tersangka Korupsi Tatang Istiawan Dilarikan ke RSUD dr Soedomo

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tatang saat ditahan di Rutan Klas 2b Trenggalek
Tatang saat ditahan di Rutan Klas 2b Trenggalek

jatimnow.com - Tatang Istiawan Witjaksono, tersangka kasus korupsi dilarikan ke RSUD dr Soedomo, Trenggalek. Mantan bos media Surabaya Sore ini dibantarkan karena gula darahnya tinggi dan menjalani perawatan di ruang Arjuna.

Humas RSUD Dr Soedomo Trenggalek, Sudjiono mengatakan tersangka mulai menjalani perawatan sejak, Rabu (31/7) sore. Tersangka yang juga jurnalis senior tersebut diantar oleh tim dari Kejaksaan Negeri Trenggalek serta petugas Rutan Klas 2b Trenggalek.

"Tersangka sejak sore kemarin dirawat karena gula darahnya tinggi," ujarnya, Kamis (1/8/2019).

Petugas dari kejaksaan dan rutan bergantian menjaga ketat ruang perawatan. Dari hasil pemeriksaan terakhir, kondisi tersangka diketahui berangsur membaik.

"Gula darahnya berangsur turun ke titik normal," katanya.

Tersangka yang menjabat Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) . PT BGS dibentuk pada 2008 dengan modal dasar Rp 8,9 miliar.

Baca juga:
Video: Tersangka Korupsi, Eks Bos Media Akhirnya Ditahan

Sebagai pemilik saham sekitar 20 persen, PT Surabaya Sore yang dimiliki oleh tersangka harusnya menyetor Rp 1,7 miliar. Namun uang tersebut tidak pernah disetor ke PT BGS.

Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Sebanyak Rp 5,9 M dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Namun ternyata mesin cetak yang dibeli tersangka dalam keadaan rusak.

Pemkab Trenggalek menganggarkan Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.

Baca juga:
Jurnalis Senior Tatang Istiawan Ditahan

Sebelumnya, Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, dijadikan tersangka untuk kasus yang sama pada 14 Mei 2019. Ia diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT BGS atas permintaan Tatang. Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar.