Pixel Code jatimnow.com

Sakit di RS, Eks Bos Media Tersangka Korupsi Tetap Dikawal Jaksa

Editor : Redaksi   Reporter : Bramanta Pamungkas
RSUD dr Soedomo Trenggalek, tempat eks bos media tersangka korupsi dirawat
RSUD dr Soedomo Trenggalek, tempat eks bos media tersangka korupsi dirawat

jatimnow.com - Tersangka kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Tatang Istiawan Witjaksono hingga Jumat (19/7/2019), masih menjalani perawatan di RSUD Dr Soedomo, Kabupaten Trenggalek.

Penelusuruan jatimnow.com di RSUD dr Trenggalek, tersangka yang merupakan mantan bos sebuah media di Surabaya ini dirawat di Ruang Bima. Ruangan tersebut mendapat pengawalan dari petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

Humas RSUD Dr Soedomo Trenggalek Sujiono menjelaskan, tersangka mulai menjalani perawatan pada Kamis (18/7/2019) malam. Dari hasil pemeriksaan tim medis, tersangka diketahui mempunyai riwayat jantung sehingga harus dirawat. Hingga saat ini, tim medis masih melakukan pemantauan terkait perkembangan kesehatannya.

Baca juga:  

"Yang bersangkutan masih dalam tahap observasi dan diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung," kata Sujiono, Jumat (19/7/2019).

Ruang Bima RSUD dr Soedomo Trenggalek, tempat tersangka dirawatRuang Bima RSUD dr Soedomo Trenggalek, tempat tersangka dirawat

Baca juga:
Tersangka Korupsi Tatang Istiawan Dilarikan ke RSUD dr Soedomo

Tersangka yang juga merupakan Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada PDAU. Penetapan ini dilakukan setelah Kejari Trenggalek setelah melakukan pemeriksaan selama 8 jam. Kajari berencana akan meninjau langsung kondisi kesehatan tersangka.

"Rencananya seperti itu, kita juga masih menunggu kedatangan Kajari," tambahnya.

PT BGS dibentuk pada 2008 dengan modal dasar Rp 8,9 miliar. Sebagai pemilik saham sekitar 20 persen, PT Surabaya Sore yang dimiliki oleh tersangka harusnya menyetor Rp 1,7 miliar.

Baca juga:
Video: Tersangka Korupsi, Eks Bos Media Akhirnya Ditahan

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa menyebut, uang tersebut tidak pernah disetor ke PT BGS. Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Sebanyak Rp 5,9 miliar dari dana itu ditransfer ke tersangka Tatang untuk membeli mesin cetak, tapi ternyata mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak.

Pemkab Trenggalek menganggarkan Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.Sebelumnya, Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, dijadikan tersangka untuk kasus yang sama pada 14 Mei 2019. Ia diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT BGS atas permintaan Tatang. Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar.