jatimnow.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menghindari pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat, Rabu (24/7/2019).
Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Graha Eka Kapti, komplek Pusat Pemerintah (Puspem) Kabupaten Madiun tersebut diikuti ratusan Badan Pengawasan Desa (BPD).
"Acara sosialisasi PTSL ada dua sesi. Pertama hari ini untuk 8 kecamatan bagian utara. Sedangkan desa di 7 kecamatan bagian selatan besok," kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Madiun, Soedjiono.
Baca juga: BPN Tuban Akan Terbitkan Serfitikat Tanah BBWS, Warga Dapat Hak Pakai
Ia menyebutkan, sosialiasi ini untuk menyamakan persepsi tentang program PTSL. Sosialisasi ini untuk menghindari pungli yang diduga sering terjadi karena ketidaktahuan masyarakat dengan program PTSL.
"Menghindari pungli karena banyak masyarakat yang tidak tahu ada program PTSL. Padahal sudah tiga tahun berjalan," terangnya.
Menurutnya, pembiayaan PTSL sudah diatur dalam peraturan Bupati Madiun Nomor 2A Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa biaya PTSL hanya Rp 150 ribu.
"Biaya yang tercantum dalam Perbup Nomor 2A Tahun 2019 hanya Rp 150 ribu," tegasnya.
Baca juga: Wabup Jember Tegaskan Semua Aset Harus Tanah Bersertifikat
Namun demikian, apabila biaya Rp 150 ribu tidak mencukupi, masyarakat bisa menambah asalkan ada kesepakatan antara kelompok masyarakat pemohon PTSL itu sendiri tidak melibatkan desa dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Tapi masyarakat sendiri yang mengelola. Bukan pemerintah daerah atau pemerintah desa. Mereka mengelola sendiri," ujarnya.
Asisten II Pemkab Madiun, Suryadi mengatakan bahwa tanah di Kabupaten Madiun sudah 60-70 persen bersertifikat.
Baca juga: Kota Mojokerto Siap Layani Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Harapan Mas Pj Ali
"Tinggal 30-40 persen yang belum bersertifikat," terangnya.
Targetnya, lanjut ia, tahun 2023 nanti, tanah di Kabupaten Madiun akan bersertifikat 100 persen. Apalagi dengan adanya program PTSL. Sehingga masyarakat lebih terjangkau untuk membuat sertifikat tanah.