jatimnow.com - Fenomena Tarian Erotis di Ruang Publik Makin Menantang. Kasus pengusutan tarian erotis di Jepara dan Batam, menggugah ingatan kasus yang sama di Banyuwangi.
Ketiga kasus itu memiliki kemiripan. Yakni, digelar di ruang publik dan tentu saja menyalahi izin yang diterbitkan pihak terkait. Dan juga selalu (kebetulan) terjadi di acara otomotif.
Di lokasi wisata Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah. Sejumlah wanita berbikini menari dengan gaya yang erotis meramaikan acara ulang tahun salah satu klub motor.
Baca juga: Pilihan Pembaca: Tertabrak Truk, Korban Mutilasi, Layanan Striptis
Kecaman mengalir. Terlebih, tarian erotis itu digelar bertepatan dengan peringatan Hari Besar Isra Mi'raj. Pihak kepolisian pun menetapkan tersangka, panitia dan penarinya.
Baca juga: Video: Viral Tarian Erotis di Banyuwangi
Rentang waktu yang tidak jauh, fenomena tarian erotis kembali terjadi di Batam. Bahkan acara itu digelar di halaman kantor Walikota Batam, yang lokasinya berseberangan dengan sebuah masjid. Polisi Batam bergerak cepat. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 35 Undang-Undang Pornografi.
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya merupakan penari erotis, sementara dua lainnya adalah panitia acara pesta rakyat.
Sebelum dua kasus itu meramaikan media, pada awal April 2018, masyarakat Banyuwangi dihebohkan dengan beredarnya video tarian erotis sejumlah wanita muda berpakaian seksi di acara pameran otomotif di Gedung Wanita Banyuwangi.
Kecaman pun mengalir deras dari para tokoh di wilayah berkultur agamis tersebut.
Baca juga: Diduga Sediakan Layanan Striptis, Kafe-Karaoke di Kediri Digerebek Polda Jatim
Permohonan maaf panitia pameran modifikasi Indonesia Automodified
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi marah besar dengan kejadian itu.
Pasalnya pihak penyelenggara menyalahgunakan izin yang diterbitkan. Kepolisian setempat juga bergerak cepat. Sejumlah orang diperiksa, termasuk penyelenggara. Media sempat mengawal jalannya pengusutan kasus tersebut.
Beberapa hari kemudian muncul sebuah iklan permintaan maaf di media cetak lokal Banyuwangi, edisi 6 April 2018. Materi iklan permintaan maaf itu datang dari panitia pameran modifikasi Indonesia Automodified.
Baca juga: Polisi Gelar Reka Adegan Pertunjukan Striptis dalam Kafe di Banyuwangi
"Kami segenap panitia pameran modifikasi Indonesia Automodified mengaku salah dan memohon maaf kepada masyarakat daerah, tokoh masyarakat, para ulama, seniman, budayawan, serta seluruh masyarakat Banyuwangi karena kami sudah menyalahi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi dan kami sangat menyesal atas kejadian ini. Tertanda Panitia Pameran Modifikasi Indonesia Automodified," demikian isi iklan tersebut.
Salut untuk polisi yang telah tegas!
Reporter: Irul Hamdani
Editor: Budi S