jatimnow.com - Jumadi (27), warga Genengsari, Kecamatan Prigen dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku pembobolan rumah tersebut ditangkap, Minggu (28/7) lalu, setelah polisi melakukan penyelidikan selama 2 bulan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martono mengatakan untuk memuluskan aksi pembobolan rumah di Pasuruan ini, pelaku hanya mengenakan celana pendek (kolor) saat beraksi.
"Tersangka hanya memakai celana kolor saat mencuri biar tidak kepergok atau terlihat oleh korban dan masyarakat. Pengakuan pelaku agar bisa menghilang," katanya, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Residivis Narkoba Pasuruan Nekat Bobol 14 Rumah untuk Beli Chip Judi Online
Aksi bobol rumah dilakukan pelaku dengan menggunakan linggis pendek. Tersangka masuk melalui jendela rumah korban yang bernama M Zainuri (41), warga Candiwates, Kecamatan Prigen.
Pelaku berhasil menguras isi rumah berupa 4 ponsel, 1 laptop dan uang tunai Rp 10 juta.
"Hasil pencurian ini telah dijual pelaku dan keuntungannya dibuat untuk membangun rumah," ujarnya.
Baca juga: Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji
Terbongkarnya aksi pelaku karena polisi sebelumnya telah menangkap 2 penadah barang hasil pencurian.
Kedua penadah adalah Dodik Suliswanto (26), warga Mojotengah, Kecamatan Sukorejo dan M Hari Maswita (29) warga Nogosari, Kecamatan Pandaan.
"Para penadah mengaku jika barang tersebut berasal dari tersangka Jumadi dan tim langsung menangkapnya," pungkasnya.
Baca juga: Baliho Reaktivasi KA, Koalisi Perubahan Bertemu, Pembobol Rumah