jatimnow.com - Gara-gara tabung gas elpiji, Mitro Joedo (54), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek.
Urusan hukum itu membelit Mitro setelah dirinya menjual sejumlah tabung gas elpiji kosong kepada orang lain. Padahal, dia hanyalah sopir, sedangkan tabung-tabung gas elpiji yang dijualnya itu, merupakan milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, tersangka merupakan sopir PT Mulya Sejahtera Bersama. Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi gas elpiji. Tersangka selama ini bertugas untuk mengantarkan pesanan gas elpiji ke agen yang sudah terdaftar.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
"Setiap hari tersangka mengantarkan gas ke agen yang memesan," jelas Didit, Selasa (30/7/2019).
Ulah nakal tersangka terbongkar setelah perusahaan itu melakukan audit. Dari hasil audit, tersangka terbukti menjual tabung gas elpiji kosong ke pihak lain hingga perusahaan merugi ratusan juta rupiah. Dari temuan itu, perusahaan melapor ke Polres Trenggalek, hingga tersangka ditangkap.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Dari pemeriksaan terungkap, uang hasil penjualan gas elpiji kosong tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Jumlah tabung yang sudah dijual sebanyak 1.600 biji. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 218 juta.
"Tersangka tidak mempunyai itikad untuk mengembalikan uang tersebut sehingga perusahaan melapor ke kami," bebernya.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
Setelah tahu bahwa perusahaannya melapor ke polisi, tersangka kabur dari rumahnya dan bersembunyi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di kota inilah tersangka ditangkap dan digelandang ke Trenggalek.
"Tersangka mengaku terhimpit utang sehingga menggelapkan ribuan tabung gas elpiji tersebut," tandas Didit.