Pixel Code jatimnow.com

Kasus Dugaan Penggelapan PBB Desa Tanjungsari, Kejari Jember Periksa 500 Saksi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi dalam kegiatan reflekai tahun 2024. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi dalam kegiatan reflekai tahun 2024. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penyidikan kasus dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Wuluhan Jember. Sebanyak 500 orang saksi yang dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi dalam kegiatan reflekai tahun 2024 di kantornya menyampaikan, dalam kasus dugaan penggelapan PBB memang jumlahnya sangat banyak.

"Ketika kami waktu itu turun, sebelum tingkatnya (penyelidikan) menjadi penyidikan rupanya masyarakat sudah bayar. Penyelidikannya seperti itu," kata Ichawan, Selasa (31/12/2023).

Menurut Ichwan, uang dari PBB yang telah dibayarkan oleh ratusan warga itu tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga untuk mengungkap kasus dugaan penggelapan uang PBB itu pihaknya memeriksa sekitar 500 orang wajib pajak di desa tersebut.

"Kasusnya seperti itu. Cuma memang kita harus memeriksa sebanyak itu, karena memang mereka wajib pajak semua," tegas dia.

Terkait kerugian negara, Ichwan menyatakan pihaknya belum bisa menyebut angka pastinya. Begitu juga tentang calon tersangka yang bertanggung jawab atas kasus ini masih dirahasiakan.

Baca juga:
Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Dibui, Uang Angsuran Nasabah untuk Judi Online

"(Penggelapan) mulai tahun 2022 dan 2023. Untuk sementara belum bisa saya sebutkan (tersangka), karena kalau disebut dikuatirkan dia akan mengambil langkah-langkah. Takutnya lari atau apa," akunya.

Saksi diperiksa di balai desa

Untuk memeriksa saksi yang jumlahnya ratusan itu, Kajari Jember meminta tolong kepala desa setempat untuk meminjam tempat di balai desa.

"Kami turun, kami langsung meminta tolong sama kepala desa, meminta pinjam tempat dan kita panggil saja. Karena kalau dipanggil kesini (Kejari) kasihan, tempat kami tidak cukup, kita tim turun ke desa tersebut," jelasnya.

Baca juga:
Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice

Yang jelas, Ichwan menyebut kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah. Untuk itu, Kejari Jember akan menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dulu.

"Cuma pasnya belum kita sebutkan,belum tahu persisnya berapa," pungkas Ichwan.