Pixel Code jatimnow.com

Otak-atik Invoice, Eks HRD Distributor Mainan Anak di Surabaya Terancam Bui

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Kuasa hukum PT Artha Adipersada, Yosua Cahyono, S.H., menunjukkan foto Adelaeda Adriana Tamalongehe dan tanda bukti lapor. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)
Kuasa hukum PT Artha Adipersada, Yosua Cahyono, S.H., menunjukkan foto Adelaeda Adriana Tamalongehe dan tanda bukti lapor. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)

jatimnow.com - Adelaeda Adriana Tamalongehe, mantan staf HRD di PT Artha Adipersada, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan distributor mainan anak tersebut hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister dengan Nomor: LP/B/1004/IX/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 13 September 2023.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, Adelaeda diduga melakukan pemalsuan invoice dan reimbursement yang seharusnya melalui beberapa tahap persetujuan hingga ke bagian keuangan. Namun, proses tersebut diduga di-bypass oleh yang bersangkutan.

"Modus operandinya, yang bersangkutan memfiktifkan invoice dan reimbursement. Seharusnya ada beberapa tahapan approval ke finance, tapi itu di-bypass," ujar Yosua Cahyono, S.H., kuasa hukum PT Artha Adipersada, didampingi Muh. Fiqri Kurniawan Nasir, S.H. di Surabaya, Jumat (19/9/2025). Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang mencapai total Rp 699.900.000 dari tiga perusahaan.

Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap Adelaeda. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mampu mengganti seluruh kerugian tersebut.

"Awalnya, ada dua opsi. Pertama, menjaminkan sertifikat tanah. Kedua, sisanya dicicil," jelas Yosua.

Adelaeda kemudian menyerahkan sertifikat tanah (sertifikat hijau) dan mencicil kerugian sebesar Rp 90 jutaan. Namun, upaya tersebut terhenti di tengah jalan.

Baca juga:
Kasus Dugaan Penggelapan PBB Desa Tanjungsari, Kejari Jember Periksa 500 Saksi

Suami Adelaeda, kata Yosua, justru melakukan pemblokiran sertifikat tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) dengan alasan kehilangan, padahal sertifikat tersebut telah diserahkan secara sukarela ke pemilik PT yang dirugikan.

"Akhirnya, sertifikat ini tidak ada juntrungannya karena sudah diblokir. Kami juga tidak bisa mengamankan aset ini," imbuh Yosua.

Atas perbuatannya, Adelaeda dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap 2 atau pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Terlapor juga menjadi tahanan Kejari Surabaya.

Baca juga:
Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Dibui, Uang Angsuran Nasabah untuk Judi Online

"Proses bergulirnya perkara ini sampai sekarang sudah tahap 2. Sebelumnya, running-nya agak terseok-seok dari pihak kepolisian karena memakan waktu 2 tahun sampai sekarang baru tahap 2," ungkap Yosua.

Pihak kuasa hukum berharap agar proses persidangan dapat segera bergulir dan putusan yang diberikan dapat mencerminkan keadilan bagi para pihak.

"Harapannya, diberikan seadil-adilnya putusan itu nanti keluarnya. Yang penting sudah mencerminkan prinsip keadilan," tegas Yosua.