Pixel Code jatimnow.com

Bawa Kabur Uang Penjualan 9 Unit Mobil, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi

Editor : Bramanta  
Foto: Tersangka saat dijebloskan ke tahanan Polres Tulunagung. (Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Foto: Tersangka saat dijebloskan ke tahanan Polres Tulunagung. (Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com–Seorang pria di Tulungagung diamankan Satreskrim Polres setempat. Pria berinisial ASA, warga Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan ini ditangkap setelah terbukti membawa kabur uang penjualan 9 unit mobil. Tersangka selama ini bekerja sebagai makelar mobil. Namun uang hasil penjualan mobil tidak diserahkan dan dibawa kabur. Total jumlah uang yang dibawa kabur tersangka mencapai Rp864 juta.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan aksi ini dilakukan oleh tersangka sejak bulan Februari lalu. Tersangka mendatangi sebuah showroom mobil yang ada di wilayah Kecamatan Ngantru untuk mengajak kerjasama. Pemilik showroom setuju dan menyerahkan 9 unit mobil untuk dijual tersangka. Namun setelah mobil laku uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (5/11/2025) lalu. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain buku tabungan, ATM, handphone, rekening koran, surat pernyataan, kuitansi serta bukti transfer pembayaran mobil. Dari hasil pemeriksaan uang hasil penjualan mobil digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:
Hasil Uji lab Solar Keluar, Ini Penjelasan Polres Tulungagung dan BPH Migas

"Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp864 juta" ungkapnya.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ryo menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Baca juga:
Pelajar Asal Kediri Tewas Usai Alami Kecelakaan di Tulungagung

“Satreskrim Polres Tulungagung berkomitmen memberikan kepastian hukum secara profesional. Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi jual beli melalui perantara", pungkasnya.