jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Mojokerto bersama BNNK merazia rumah kos untuk antisipasi peredaran narkoba dan perbuatan asusila, Rabu (31/7/2019).
Dari tiga titik yang dirazia, petugas gabungan berhasil mengamankan 6 pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos yang mengganggu ketentraman dan ketertiban.
"Dapat informasi dari BNNK ada salah satu TO (target operasi) mereka berada di kos-kosan," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heriyana Dodik Murtono.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
Ia menambahkan, dari salah satu rumah kos yang berada di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto petugas berhasil menyita barang bukti minuman keras jenis arak.
"Kos-kosan ini kami segel karena sesuai Perda nomer 13 tahun 2015 pemilik atau penanggung jawab kos-kosan bertanggung jawab penuh atas keamanan termasuk didalamnya apabila peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan diadakan penutupan secara paksa," ujarnya.
Baca juga: Polres Sumenep Razia Warung, Amankan Puluhan Botol Miras Beragam Merek
Salah satu pasangan yang diamankan Satpol PP, terdapat pasangan yang masih dibawah umur dan duduk di salah satu bangku SMK di Mojokerto.
Masih kata Dodik, untuk para pemilik kos-kosan di Kota Mojokerto, agar selalu selektif menerima calon penghuni kos.
"Ini merupakan warning untuk semua kos-kosan agar selektif menerima calon penghuni. Jangan sampai ada lagi kami menemukan penghuni kos yang menggunakan dan menyalahgunakan narkoba akan kami segel langsung, karena narkoba darurat nasional," pungkasnya.
Baca juga: 46 Anak Surabaya Diamankan Polres Bangkalan, Cegat Truk di Jembatan Suramadu