jatimnow.com - Kasus penipuan percepatan pemberangkatan haji didalami Polda Jawa Timur setelah melakukan penahanan terhadap tersangka Murtaji Junaedi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ditetapkan sebagai tersangka lantaran Murtaji Junaedi tidak hanya mengumpulkan uang dari para jemaah calon haji (CJH).
Melainkan tersangka juga melakukan pendistribusian kepada orang yang menawari untuk berangkat cepat.
Baca juga: Oknum Pegawai Kemenag Sumenep Dilaporkan Polisi, Diduga Bawa Kabur Uang CJH
Baca juga:
- Penipu Gentayangan Sasar Jemaah Calon Haji, 59 Orang Jadi Korban
- Penipuan 59 JCH, Kemenag Jatim Pastikan Pelaku Bukan Oknum
- Polisi Tangkap Satu Koordinator Penipu 59 Jemaah Calon Haji
"Junaedi tidak hanya mengumpulkan uang saja tapi juga melakukan pendistribusian kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan ini siapa namanya? Nanti akan kami panggil, siapa dia? Dari Kementrian tertentu," katanya, Kamis (8/8/2019).
Untuk mengetahui siapa yang menawari Junaedi, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) hari ini. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya informasi mengenai oknum salah satu kementerian yang terlibat dalam kasus ini.
"Karena rumor yang beredar adanya oknum salah satu kementerian yang terlibat dan kami akan memanggil ini. Saudara Junaedi juga akan melaporkan yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Penipuan 59 CJH, Oknum Kementerian di Jatim Dilaporkan
Barung menambahkan, oknum yang disebut oleh Junaedi bekerja di instansi Kementerian Agama.
"Bekerja di Kementerian Agama sini, Kementerian Agama kan satu ada yang di Jawa Timur dan ada yang di daerah lain. Dari Kementerian itulah yang kami maksud, selain kami memanggil sebagai saksi dari kementerian tersebut," jelasnya.
Sementara itu, oknum yang berasal dari Kemenag tersebut rencananya juga akan dipanggil hari ini bersamaan dengan pemanggilan saksi ahli dari Kemenag juga.
"Kemarin sudah melakukan penahanan pada saudara Junaedi, dan hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari kemenag dan saksi terlapor dari kementerian tertentu," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Koordinator Penipu 59 Jemaah Calon Haji