Pixel Codejatimnow.com

Penipuan 59 JCH, Kemenag Jatim Pastikan Pelaku Bukan Oknum

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Para jemaah calon haji yang tertipu saat melapor ke SPKT Polda Jatim
Para jemaah calon haji yang tertipu saat melapor ke SPKT Polda Jatim

jatimnow.com - Penipuan haji jalur cepat dengan korban 59 jemaah calon haji (JCH) disayangkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Sebab sistem pendaftaran haji di Kemenag dipastikan sudah tidak bisa melayani percepatan pemberangkatan.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (Kabid PHU) Kemenag Jatim Jamal menyayangkan hal semacam itu bisa terjadi. Menurutnya, jika mendapatkan tawaran semacam itu, seharusnya jemaah segera melapor ke Kemenag.

"Menyedihkan itu ya, menyedihkan. Kenapa kok masih ada jemaah yang seperti itu. Tanya ke Kemenag kan ya enak. Pas daftar kan sudah dikasih tahu porsinya bapak ibu sekian, insyaallah (berangkat) sekitar tahun sekian, kan gitu ya," kata Jamal, Selasa (6/8/2019).

Baca juga:  Penipu Gentayangan Sasar Jemaah Calon Haji, 59 Orang Jadi Korban

Menurut Jamal, pendaftaran haji di Kemenag Jatim sistemnya sudah tidak mungkin bisa melayani percepatan pemberangkatan. Sebab menurutnya, mekanismenya sudah diatur dalam sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (siskohat).

"Sistem kita sudah canggih, sekarang siskohat itu sudah tidak bisa dibuat main-main, aturannya sangat ketat. Jangankan ada orang mau masuk tanpa daftar, nama salah satu huruf saja kelihatan," papar Jamal.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Jatim, Jamal.Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Jatim, Jamal.

Baca juga:
Penipuan 59 CJH, Oknum Kementerian di Jatim Dilaporkan

Jamal menegaskan, di Kemenag tidak ada program semacam percepatan keberangkatan jemaah calon haji. Apabila ada, hal itu hanya berlaku bagi jemaah lansia dan jemaah ahli waris atau pengganti dengan syarat dan aturan yang ketat.

"Antreannya panjang itu. Harus sesuai antrean kemudian ada (syarat) lansia atau pengganti orang wafat, keluarganya, ahli warisnya. Itu kan sudah tersistem semua. Jadi ndak ada percepatan semacam itu," jelasnya.

Ia pun memastikan tidak ada oknum Kemenag Jatim yang terlibat dalam praktik terebut. Karena seluruh sistem dalam pendaftaran haji sudah terintegrasi dengan pusat. Maka itu jika ada yang mau berbuat curang, dengan cepat akan diketahui.

Praktik itu, lanjutnya, merupakan akal-akalan orang di luar Kemenag Jatim yang tidak bertanggungjawab dan memanfatkan musim haji 2019 untuk meraup keuntungan dengan cara yang haram.

Baca juga:
Penipuan 59 CJH, Polda Panggil Kementerian Agama

"Itu kan ulahnya mereka (pelaku), modus, orang Kemenag siapa? Ya nggak mungkinlah, kalau ada orang Kemenag (yang terlibat) itu bodoh dan bunuh diri," ungkapnya.

59 calon jemaah haji dari berbagai daerah di Jawa Timur maupun Kalimantan menjadi korban penipuan percepatan pemberangkatan haji dengan syarat membayar jutaan rupiah. Kasus penipuan itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan tengah ditangani.

Para korban itu terdiri dari 32 orang asal Pasuruan, 2 orang asal Malang, 5 orang asal Surabaya, 6 orang asal Sidoarjo, 5 orang Pamekasan, 2 orang asal Sumenep, 5 orang asal Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan serta 2 orang asal Sanggau, Kapuas, Kalimantan Barat.