jatimnow.com - Unit IV Satreskrim Polres Gresik mengamankan dua pelaku pemerasan, Senin (12/8).
Kedua pelaku yaitu Micel Panjaitan (58) warga Perum Mutiara Citra Graha l - 5 RT 21 RW 08 Kelurahan Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan Johnson Pargaulan warga Sidokare Indah blok R 12 RT 26 RW 9 Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan kedua pelaku ditangkap karena diduga memeras Kepala Bagian Umum Gresik.
Baca juga: 3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya
"Kami mendapatkan informasi ada dua orang yang diduga memeras Kabag Umum Pemkab Gresik," katanya, Selasa (13/8/2019).
Dugaan kasus pemerasan berawal dari surat aduan yang dikirim oleh LSM LIPAN pada Kamis (8/8) kepada Kabag Umum Kabupaten Gresik terkait sangkaan terhadap proyek pembangunan rumah dinas bupati dan pendopo.
Kemudian, pihak Bagian Umum Pemkab Gresik bertemu dengan 2 orang LSM di rumah makan Agis Surabaya pada, Senin (12/8) pukul 12.00 Wib.
Pihak Bagian Umum Pemkab Gresik menjelaskan aturan teknis tentang dugaan yang disangkakan oleh LSM LIPAN dan menyampaikan bahwa pengadaan sudah sesuai dengan aturan.
Baca juga: 12 Oknum LSM Dibui Gegara Peras Pengusaha Tambang di Tuban, Ini Modusnya
"Pihak LSM LIPAN, Micel Panjaitan tidak menghiraukan penjelasan tersebut dan meminta ketemu Kabag Umum di Pemkab Gresik pukul 17.00 Wib dan meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan ancaman sangkaan yang dibuat oleh mereka akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi," ujarnya.
Dengan ancaman tersebut, pihak Bagian Umum Pemkab Gresik menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dan diterima oleh Micel Panjaitan.
Sesaat setelah uang diterima, anggota Satreskrim Polres Gresik bersama Kejari Gresik mengamankan pelaku dan juga saksi- saksi di ruangan Kabag Umum Pemkab Gresik.
Baca juga: Pemalak Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi, Beraksi sejak 2018
"BB yang kami amankan adalah handphone berisi rekaman percakapan telfon, Surat Koreksi tentang pemeliharaan proyek dari LSM LIPAN, Tanda Terima Surat Jawaban dari LSM LIPAN dan uang Rp 5 juta. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP atau 378 KUHP," tukasnya.