jatimnow.com - Akibat disebut namanya atau 'digigit' pemakai yang biasa membeli narkoba jenis sabu kepadanya, Ali (36), seorang pengedar sabu di Mojokerto hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi.
Ali ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngoro di rumahnya di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (14/8/2019). Penangkapan terhadap Ali dilakukan setelah Budi Sutrisno alias Pek (25), sang pemakai, 'menyanyi' saat ditangkap.
"Pengedar (Ali) ini sudah enam bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Ngoro dan sekitarnya," kata Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Iptu Selimat, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Operasi senyap itu diawali dengan menggerebek Budi saat tengah asyik menikmati sabu di rumahnya. Saat disergap, dari saku celana Budi, Selimat dan timnya menemukan barang bukti satu klip platik berisi sabu.
"Pemakai ini merupakan tetangga dari tersangka pengedar," terang Selimat.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Dari keterangan Budi itulah, nama Ali didapat. Budi mengaku bila selama ini ia membeli sabu ke Ali. Tak ingin buruannya kabur, Selimat dan timnya menuju rumah Ali dan menangkapnya saat Ali tertidur lelap.
"Kami menyita barang bukti sebanyak 4 plastik klip berisi sabu, uang tunai dan timbangan electrik serta pipet di rumah pengedar," bebernya.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Ali merupakan mantan sopir. Setelah tidak memiliki pekerjaan tetap sejak 6 bulan lalu, Ali mencoba bisnis narkoba hingga akhirnya tertangkap.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Pengedar ini menyasar anak-anak muda dan sopir di wilayah Ngoro hingga Pasuruan. Ia mengaku mendapat suplai sabu dari M asal Pandaan, Pasuruan," tambahnya.
Total barang bukti sabu yang disita dari kedua pelaku yaitu seberat 6,1 gram.