Kakek Cabuli Tetangganya Sejak SD hingga SMP Adalah Residivis

Kamis, 22 Agu 2019 18:24 WIB
Reporter :
Moch Rois
Marsudi, kakek cabuli tetangga diketahui sebagai residivis

jatimnow.com - Marsudi (53), warga Kecamatan Gempol yang menjadi tersangka kasus pencabulan bocah tetangganya sendiri di Pasuruan diketahui merupakan seorang residivis.

"Dari catatan kepolisian, tersangka Marsudi tercatat pernah di penjara atas kasus narkotika sebanyak 4 kali," jelas Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Sunarti, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Beri Rp 50 Ribu, Kakek ini Cabuli Tetangganya Sejak SD hingga SMP

Baca juga: Pria Jember Cabuli Anak Tetangga saat Mandi di Sungai

Selain kasus narkotika, tersangka kasus pencabulan ini juga pernah dipenjara atas kasus pencurian kayu Perhutani. Hal ini pun diakui oleh tersangka Marsudi.

Baca juga: Bejat! Pria di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 12 Tahun

"Iya, saya terakhir keluar dari penjara kasus pencurian kayu," kata Marsudi.

\

Saat ini, Marsudi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Korban yang saat ini berusia 17 tahun, dicabuli oleh tersangka saat kelas 6 SD sampai SMP.

Baca juga: Bejat! Ayah di Lamongan Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler