jatimnow.com - Marsudi (53), warga Kecamatan Gempol yang menjadi tersangka kasus pencabulan bocah tetangganya sendiri di Pasuruan diketahui merupakan seorang residivis.
"Dari catatan kepolisian, tersangka Marsudi tercatat pernah di penjara atas kasus narkotika sebanyak 4 kali," jelas Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Sunarti, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Beri Rp 50 Ribu, Kakek ini Cabuli Tetangganya Sejak SD hingga SMP
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
Selain kasus narkotika, tersangka kasus pencabulan ini juga pernah dipenjara atas kasus pencurian kayu Perhutani. Hal ini pun diakui oleh tersangka Marsudi.
Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
"Iya, saya terakhir keluar dari penjara kasus pencurian kayu," kata Marsudi.
Saat ini, Marsudi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Korban yang saat ini berusia 17 tahun, dicabuli oleh tersangka saat kelas 6 SD sampai SMP.
Baca juga: 7 Siswi SD di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka, Bejat Tenan!