Predator Anak Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejati Jatim Surati Kejagung

Senin, 26 Agu 2019 15:35 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono

jatimnow.com - Vonis tambahan berupa kebiri kimia terhadap terpidana Aris (20), predator anak asal Mojokerto terus dimantapkan. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta petunjuk teknis.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono menyebut, permintaan petunjuk teknis (juknis) ke Kejagung itu lantaran sejumlah rumah sakit di wilayah kabupaten setempat belum memiliki fasiliras untuk melaksanakan putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi terhadap terpidana Aris.

"Apalagi kebiri kimia ini merupakan vonis baru dan pertama kali di Indonesia," kata Asep di Kejati Jatim, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Predator Anak di Sampang Diringkus saat Tidur, 5 Bulan Buron

"Karena kita ini belum tahu pelaksanaan eksekusinya seperti apa, jadi Insyaallah hari ini suratnya akan kita kirim Kejaksaan Agung atas putusan pengadilan tersebut," sambung Asep.

Baca juga:  Predator Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

Baca juga: Predator Anak asal Lampung Cabuli Bocah 10 Tahun di Sampang

Terkait hukuman berupa kebiri kimia tersebut, Asep enggan menanggapi lebih jauh. Pihaknya masih menunggu hingga surat permintaan juknis terhadap pelaksanaan hukuman kebiri mendapat jawaban dari Kejagung.

\

"Kita meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung dan baru hari ini, Insyaallah kita kirimkan untuk koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Nanti setelah petunjuk dari Kejaksaan Agung itu bagaimana, barulah kami akan melaksanakannya. Jadi kami masih nunggu," tuturnya.

Saat ditanya soal putusan hukuman kebiri bisa dibatalkan. Ia menyebut jika hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan semula.

Baca juga: Predator Anak di Probolinggo Mengganas, Sebulan Terungkap 3 Kasus Kekerasan Seksual

"Putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan dengan putusan. Oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi," tutupnya.

Selain hukuman tambahan berupa kebiri kimia, Aris, terpidana kasus pencabulan terhadap 9 anak divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler