jatimnow.com - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhi hukuman kebiri serta penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta kepada terdakwa pencabulan 9 anak.
Terdakwa bernama Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang berprofesi sebagai tukang las. Dia terbukti mencabuli 9 anak sejak tahun 2015. Namun aksinya baru terungkap dan ia ditangkap pada 26 Oktober 2018.
Terdakwa Aris ditangkap polisi setelah aksinya terekam CCTV di perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Setelah kasusnya ditangani kejaksaan, Aris diputus bersalah dan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sesuai yang tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, Aris mendapat vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurangan.
"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia," tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, Jumat (23/8/2019).
Baca juga:
Predator Seksual Incar Korban via Game Online, Anak-anak Rentan Terjebak
Wisnu menambahkan, vonis yang didapat Aris lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Iya, JPU juga menuntut pelaku dengan hukuman kebiri kimia, itu putusan tambahan," jelasnya.
Baca juga:
Predator Anak di Sampang Diringkus saat Tidur, 5 Bulan Buron
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan dan menguatkan putusan PN Mojokerto dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.
"Putusan PN Mojokerto dikuatkan dengan putusan PT Surabaya. Kini perkara ini sudah inkrah. Saat ini kami masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri, karena RSUD Soekandar Mojosari dan RA Basuni belum pernah melakukan hal seperti ini," tandas Wisnu.
URL : https://jatimnow.com/baca-19132-predator-anak-di-mojokerto-dijatuhi-hukuman-kebiri-kimia