Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Insiden di Asrama Kalasan

Jumat, 30 Agu 2019 13:59 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya atau Asrama Kalasan

jatimnow.com - Setelah Tri Susanti alias Susi, Penyidik Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru terkait kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan, Surabaya.

Bila Tri Susanti ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan, maka untuk tersangka baru, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Satu tersangka baru itu berinisial SA.

"Penambahan ada, kalau nggak salah SA. Tadi pagi Pak waka (Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto) sebagai ketua tim penyidik, yang memimpin langsung, ada ditemukan dari video yang beredar, ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, rasis," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Veronica Koman Mangkir Lagi, Polda Kirim Surat ke Polisi Australia

Baca juga:  Polisi Jerat Tri Susanti Penyebaran Hoaks dan Penghasutan

SA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi alat bukti, juga keterangan saksi dan hasil laboratorium forensik (labfor).

Baca juga: Polisi Kaitkan Veronica Koman dengan Jaringan Internasional

"Setelah saksi diperiksa dua orang, betul. Dan keterangan labfor," jelasnya.

\

Sementara, Brigjen Pol Toni Harmanto menambahkan, tersangka baru itu didapat setelah penyidik mengantongi rekaman dan hasil forensik di lokasi kejadian.

"Saat ini baru bertambah satu tersangka dengan fakta rekaman dan hasil forensik termasuk saksi di lokasi," beber Toni.

Baca juga: Teridentifikasi di Luar Negeri, Paspor Veronica Koman Bakal Dicabut

Namun, Toni belum bersedia membeberkan dari mana tersangka SA tersebut.

"Nanti akan tahu," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler