Pixel Codejatimnow.com

Insiden di Asrama Papua Surabaya

Polisi Jerat Tri Susanti Penyebaran Hoaks dan Penghasutan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan

jatimnow.com - Polda Jatim menetapkan tersangka kepada Tri Susanti alias Susi atas dugaan kasus penyebaran kabar bohong dan penghasutan.

"Kami jerat beberapa pasal yaitu undang-undang ITE kami kenakan, undang-undang KUHP pasal 160 dan undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: 

Dasar hukum itu dipakai penyidik untuk menjerat Susi karena diduga sebagai provokator dalam kegiatan pengibaran bendera di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang menyebabkan terjadinya keributan.

Susi diduga telah menyebarkan kabar bohong tentang adanya pengrusakan dan perobekan bendera merah putih di depan asrama. Menurutnya, Bendera Merah Putih yang isunya dirobek itu, kondisinya masih utuh.

Baca juga:
Papua Nugini Kunjungi Jawa Timur, Proyeksikan Kerja Sama Sektor Ini

"Bendera tidak robek, tapi diberitakan robek. Yang bersangkutan tidak melihat langsung sehingga ini hoaks memperkeruh suasana," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 4 handphone, sejumlah file video pada saat insiden terjadi hingga tampilan komunikasi yang berisi ajakan menggelar aksi di asrama Jalan Kalasan Surabaya.

Baca juga:
GM FKPPI Soal 6 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Papua: Diplomasi Perlu, Ketegasan Militer Wajib

"Bahkan baju yang dipakai pada saat kegiatan juga kita amankan," tukasnya.