jatimnow.com - Ditreskrimsiber Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi untuk membuat serta memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram. Akun-akun tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendukung promosi judi online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DHS, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan bisnis jual beli akun digital sejak 2023. Modusnya, tersangka membeli kartu SIM yang telah teregistrasi menggunakan data tertentu, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.
Akun WhatsApp dijual dengan harga bervariasi, berkisar Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara akun Telegram dijual dengan harga sekitar Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun.
Dalam salah satu transaksi, tersangka diketahui menjual 647 akun WhatsApp personal kepada pengguna Telegram dengan nama TEHQ melalui akun beridentitas "keyrewarderan". Harga yang dipatok sebesar Rp600 per akun.
Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan ratusan juta, dengan nilai transaksi mencapai Rp1 miliar, sejak 2023 hingga Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa data yang digunakan untuk registrasi kartu SIM berasal dari sejumlah sumber yang masih didalami.
Penyidik menelusuri dugaan perolehan data melalui akun media sosial dan Telegram. Data identitas yang ditemukan juga diduga berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
“Polisi masih mendalami pihak-pihak yang diduga menyediakan data tersebut, termasuk bagaimana data kependudukan bisa diperoleh dan digunakan untuk registrasi kartu SIM,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, Jumat (30/10/2026).
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam promosi situs perjudian online.
Baca juga:
Wabup Lamongan Ajak Pemuda Waspadai Dampak Negatif Medsos
Pada Januari 2026, tersangka diduga membuat situs yang digunakan untuk mendukung promosi judi online melalui metode "blasting", yakni penyebaran pesan atau iklan secara massal melalui platform digital.
Aktivitas tersebut disebut berkaitan dengan jaringan operator di Kamboja. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan polisi, tersangka diduga berhubungan dengan admin di luar negeri untuk menjalankan promosi perjudian online.
Polisi menyebut tersangka bekerja sendiri dalam membuat dan memperjualbelikan akun digital serta membangun situs yang digunakan untuk promosi. Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terhubung dengan aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 unit ponsel merek Xiaomi dan Redmi, satu unit komputer rakitan, satu unit KTP elektronik, serta sejumlah dokumen dan tangkapan layar transaksi.
Barang bukti lainnya meliputi tangkapan layar pembelian kartu perdana, penjualan akun WhatsApp melalui Telegram, percakapan di Telegram, serta mutasi rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Baca juga:
Tangkap Pemain Cuma Bikin Lapas Penuh, DPRD Jatim: Buru Pengembang Judol!
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 Agustus 2026. Dugaan tindak pidana disebut berlangsung dalam kurun 2023 hingga 2026 di wilayah hukum Polda Jatim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana dalam sangkaan yang disampaikan dapat mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait upaya pencegahan penyalahgunaan data dalam registrasi kartu SIM, termasuk penerapan sistem biometrik.
Masyarakat diimbau tidak sembarangan memberikan data identitas kepada pihak lain, terutama melalui media sosial atau aplikasi percakapan. Warga juga perlu mewaspadai permintaan foto KTP, kartu keluarga, kode OTP, maupun informasi pribadi yang tidak memiliki tujuan jelas.
URL : https://jatimnow.com/baca-88729-ktp-warga-jatimkalimantan-dijual-ke-jaringan-judi-online-di-kamboja