jatimnow.com - Puluhan pegiat anti korupsi datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mempertanyakan lambannya penanganan kasus korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Senin (2/9/2019).
Ketua pegiat korupsi, Ismail Maki mengatakan pihaknya memandang Kejari Kabupaten Pasuruan lamban dalam menangani kasus korupsi besar.
"Jangan sampai penindakan hukum yang dilakukan kejaksaan dijadikan alat kejahatan pemerasan," katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Baca juga:
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
- Kejari Periksa 24 Orang Diduga Terkait Kasus Korupsi Dispora Pasuruan
- Mantan Kabid Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dispora Pasuruan
- Jadi Tersangka Korupsi Dispora Pasuruan, Mantan Kabid Tidak Ditahan
Ketua LSM, Lujeng Sudarto mengungkapkan sebelumnya korupsi dana Kas Daerah (Kasda) senilai Rp 33 miliar hanya memunculkan 2 tersangka dan kini terulang di kasus korupsi Dispora dengan adanya penetapan 1 tersangka korupsinya dan tidak kunjung ditahan.
"Kasus korupsi di Dispora ini pasti by design. Sudah pasti banyak pejabat yang terlibat. Oleh karena itu, bongkar kasus korupsi ini sampai tuntas," pintanya.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra memastikan dalam seminggu ini berkas penanganan kasus Dispora yang menjerat Lilik Wijayati Budi Utami, mantan Kabid Olahraga, bakal dilimpahkan ke Tipikor.
"Kami pastikan tidak akan tebang pilih dalam kasus korupsi Dispora ini. Untuk adanya tersangka-tersangka baru, tunggu tanggal mainnya," tegasnya.