jatimnow.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Olahraga Dispora, Lilik Wijayati Budi Utami.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan tidak ditahannya tersangka lantaran Lilik yang kini bertugas di Bakesbangpol kooperatif.
Baca juga:
- Kejari Periksa 24 Orang Diduga Terkait Kasus Korupsi Dispora Pasuruan
- Mantan Kabid Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dispora Pasuruan
"Untuk sementara, karena yang bersangkutan ini kooperatif dan juga terbuka. Untuk sementara (Lilik red) wajib lapor dulu," jelasnya saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Saat ditanyakan apakah ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan, Ia mengaku masih akan mengembangkan kasus tersebut.
"Sambil kita mengembangkan kaitannya dengan penetapan (tersangka Lilik). Apabila terikat dengan orang lain, maka diprediksi akan ada tersangka-tersangka yang lain," pungkasnya.
Baca juga:
Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Korupsi Setoran Parkir
Kasus dugaan kebocoran uang negara di Dispora Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran kegiatan 2017 senilai Rp 918.827.000 membuat Lilik Wijayati Budi Utami ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Pasuruan memeriksa beberapa orang yang diduga terkait kasus korupsi di lingkungan Dinas pemuda dan Olahraga (Dispora) pada tahun anggaran 2017 lalu.
Tak hanya kegiatan Porsadin, Kejari juga temukan dugaan korupsi di empat kegiatan utama Dispora selama tahun anggaran 2017.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
URL : https://jatimnow.com/baca-18635-jadi-tersangka-korupsi-dispora-pasuruan-mantan-kabid-tidak-ditahan