Pixel Codejatimnow.com

Kejari Periksa 24 Orang Diduga Terkait Kasus Korupsi Dispora Pasuruan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Moch Rois
Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.
Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan memeriksa 24 orang yang diduga terkait kasus korupsi di lingkungan Dinas pemuda dan Olahraga (Dispora) pada 2017 lalu.

"24 orang yang kami sidik ini terkait kegiatan Dispora di tahun anggaran 2017 lalu. Salah satunya kegiatan Porsadin (Pekan Seni dan Olahraga Madrasah Diniyah)," jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra. Rabu (06/03/2019).

Kata Denny, ke 24 orang terperiksa itu adalah rekanan (pihak ketiga), pejabat struktural dan pejabat pengadaan Dispora, serta Kepala Dinas Dispora sebagai kuasa pengguna anggaran.

Tak hanya Porsadin, Kejari juga temukan dugaan korupsi di empat kegiatan utama Dispora selama tahun anggaran 2017. Terlebih, Korps Adhiyaksa ini juga menyidik sejumlah beban pengeluaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Anggaran kegiatan ini mencapai Rp 4 M, tapi yang terkelola sekitar Rp 3 M. Kami menemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dari laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Meskipun begitu, Denny memaparkan jika dirinya masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Dijelaskan Denny, bahwa tidak menutup kemungkinan jika jumlah kerugian negara yang ditemukan semakin bertambah setelah proses audit.

"Kami akan segera umumkan siap tersangkanya. Kami tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKB," pungkasnya.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo