jatimnow.com - Ratusan korban investasi bodong PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2019) untuk melapor.
Pengacara para korban Tuty Rahayu Laremba mengatakan, sebanyak 110 korban itu percaya dengan investasi dengan modus bagi hasil dalam investasi suplayer bahan bangunan.
"Apabila investasi, akan mendapatkan bagi hasil. Nilai yang diinvestasikan korban kepada Rofik (Direktur PT RHS), mulai Rp 5 juta hingga Rp 1 miliar," kata Tuty.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya
Menurut Tuty, 110 korban itu mengalami kerugian total sekitar Rp 7 miliar. Korban mendapatkan hanya 3 sampai 4 kali dari terlapor dengan cara bagi hasil.
Baca juga: Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta
"Kebanyakan korban dari Mojokerto dan sebagian ada luar Mojokerto. Modusnya dengan memberikan janji bagi hasil 5 persen dari investasi yang disetor dan diimingi dengan 10 persen serta 5 persen lagi agar korban menginvestasikan modalnya lebih besar," beber Tuty.
Kantor PT RHS di Jalan Raya Ijen, Kota Mojokerto sudah tutup sejak tahun 2017 dan korban yang merasa dirugikan melapor ke Polres Mojokerto Kota.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M
"Modus investasi bodong ini pindah-pindah kantor untuk mencari korban. Ada tiga orang yang dilaporkan yakni M Rofik selaku Direktur PT RHS, kepala cabang Pak Dwi dan Korlap Pak Margi," tambahnya.