jatimnow.com - Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni memenuhi janjinya untuk mengurai masalah sosial satu demi satu. Saat ini, Ipong mulai menyelesaikan masalah warga terdampak waduk bendo.
Ini menyusul disetujuinya pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah seluas 279.450 meter persegi, untuk resetlement penduduk oleh DPRD Ponorogo.
Dengan demikian, dalam waktu satu atau dua bulan ke depan warga terdampak pembangunan bendungan tersebut bisa memperoleh sertifikat tanah atas lahan dan bangunan.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Luncurkan Posyandu ILP
"Warga akan mendapatkan ganti rugi tanah garapan satu banding satu pada lokasi resetlement dengan luas 156.060 meter persegi," ujar Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.
Disamping itu, Pemkab juga telah membangun rumah bagi penduduk terdampak bendungan Bendo sebanyak 89 unit dengan luas bangunan 49,5 meter persegi.
Sementara alokasi anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 14,3 miliar. Di mana masing-masing kepala keluarga (KK) mendapatkan tanah sekitar 200 meter persegi.
Selain untuk resetlement penduduk berupa tanah bangunan dan lahan garapan, Ipong menambahkan dari sisa hibah tanah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu digunakan untuk fasilitas umum.
"Sisanya untuk fasilitas umum. Karena memang ada kelebihan tanahnya," kata Ipong.
Sisanya, lanjut Ipong, meliputi pembangunan masjid seluas 0,3 hektare, kantor dusun 0,03 hektare, poskesdes dan PAUD 0,60 hektare, lapangan 0,240 hektare, tandon air 0,020 hektare, kemudian jalan 4,49 hektare.
Baca juga: Kang Giri Paparkan Hasil PPDB 2024 di Ponorogo: 5 SDN Nihil Siswa
"Itu (tanah fasum) semua nanti tetap menjadi aset milik daerah," kata Ipong.
Lebih lanjut, dia berharap proses pelepasan aset itu bisa berjalan tepat waktu. Karena persetujuan hibah aset dari pemkab ke warga tersebut merupakan salah satu dasar dan persyaratan penting atas terbitnya sertifikat tanah dan bangunan.
"Sehingga, begitu proses sertifikat tanah ini selesai, dalam waktu tidak terlalu lama pemkab akan memproses lagi untuk penggantian tanah garapan,’’ terangnya.
Ipong juga mengklarifikasi bahwa dari 16 orang warga setempat yang menuntut penggantian tanah garapan dua dibanding satu tersebut, hanya ada enam orang yang mempunyai lahan garapan. Dia juga menegaskan bahwa rumah pengganti yang saat ini ditempati oleh warga terdampak Waduk Bendo tersebut bukan bersifat hadiah.
Baca juga: Pesan Kang Giri kepada Anak-anak saat Perayaan HAN di Ponorogo
"Jadi, itu bukan hadiah. Tapi, itu merupakan rumah pengganti setelah rumah mereka dibongkar karena terdampak pembangunan waduk," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa penggantian rumah itu disesuaikan dengan jumlah KK. Sehingga, warga yang sebelumnya hanya mempunyai satu rumah, namum terdapat lebih dari satu KK semuanya dibangunkan rumah oleh pemkab sebagai bentuk ganti rugi.
"Memang saat ini sertifikat belum keluar. Tapi, seteleh pelepasan aset disetujui oleh DPRD, paling cepat satu bulan sertifikat bisa terbit. Asalkan syaratnya lengkap," jelas Ipong.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto