Pixel Code jatimnow.com

“Gembok Katresnan”, Inovasi Desa Bringinan Ponorogo Tekan Angka Perceraian PMI

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Siti Aminah dan Toni, pasutri asal Desa Bringinan, saat mengikuti prosesi pemasangan Gembok Katresnan disaksikan Kepala Desa Barno Ponorogo. (Foto: Pemdes Bringinan/jatimnow.com)
Siti Aminah dan Toni, pasutri asal Desa Bringinan, saat mengikuti prosesi pemasangan Gembok Katresnan disaksikan Kepala Desa Barno Ponorogo. (Foto: Pemdes Bringinan/jatimnow.com)

jatimnow.com – Pemerintah Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, meluncurkan inovasi bertajuk “Gembok Katresnan”. Ini sebagai upaya menekan angka perceraian di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Program ini diwujudkan dalam bentuk simbolis sepasang suami istri yang akan berangkat bekerja ke luar negeri diwajibkan untuk memasang gembok cinta sebagai tanda komitmen menjaga kesetiaan dan keharmonisan rumah tangga selama terpisah jarak dan waktu.

Kepala Desa Bringinan, Barno, menjelaskan bahwa program ini muncul dari keprihatinan terhadap tingginya angka perceraian di desa yang dikenal sebagai salah satu kantong PMI di Ponorogo. Sejak dirinya menjabat pada tahun 2013, tercatat 13 kasus perceraian, di mana 9 di antaranya melibatkan pasangan yang menjadi PMI.

“Karena itu kami mencetuskan program ini, agar sebelum berangkat, mereka mengingat kembali janji pernikahan mereka. Harapannya, ini bisa jadi pengingat untuk tetap setia dan menjaga keluarga,” ujar Barno, Kamis (12/6/2025).

Ritual pemasangan Gembok Katresnan dilakukan di balai desa, di mana pasangan suami istri yang hendak menjadi PMI akan diwawancarai oleh perangkat desa dan kepala desa. Setelah semua dokumen disetujui, keduanya akan menerima satu gembok yang kemudian dikaitkan dan dipasang bersama di papan berbentuk daun waru – simbol cinta dan kehidupan.

Salah satu pasangan yang mengikuti prosesi ini adalah Siti Aminah dan suaminya, Toni, yang akan berangkat ke Taiwan.

“Insya Allah saya akan selalu ingat janji saya kepada suami, keluarga, dan kepada Gusti Allah. Tujuan saya bekerja ke luar negeri adalah demi masa depan keluarga,” ujar Siti dengan mantap.

Baca juga:
TKI Tewas di Kamboja, DPRD Jatim Desak Penguatan Perda dan Koperasi

Program ini diatur dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang diterbitkan pada tahun 2023, sebagai pengembangan dari Peraturan Desa tentang Perlindungan PMI yang sudah berlaku sejak 2019. Selain prosedur administratif, regulasi ini juga menekankan aspek moral dan psikologis bagi warga yang hendak menjadi PMI.

“Selain pengurusan dokumen, mereka juga diminta secara lisan berjanji di hadapan kepala desa untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga,” jelas Barno.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada delapan pasang gembok yang terpasang sejak program ini berjalan pada awal 2024. Para PMI tersebut berangkat ke berbagai negara tujuan seperti Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, dan Turki.

Baca juga:
Berikut Jam Operasional PMI Tuban Selama Ramadan

Secara etimologis, gembok berarti kunci atau alat pengaman, sedangkan katresnan berasal dari bahasa Jawa yang berarti cinta atau kasih sayang. Ketika digabungkan, Gembok Katresnan menjadi simbol komitmen cinta yang terikat kuat, bahkan meskipun jarak memisahkan.

“Yang pergi ke luar negeri bisa saja berubah karena lingkungan baru, seperti perempuan yang semakin cantik atau punya penghasilan besar. Tapi dengan gembok ini, mereka diingatkan untuk tetap bertahan pada janji suci pernikahan,” tambah Barno.

Melalui program ini, Pemerintah Desa Bringinan berharap angka perceraian di kalangan PMI bisa ditekan seminimal mungkin, bahkan jika memungkinkan, menjadi nol.