Pixel Code jatimnow.com

Kang Giri Ingatkan PNS/ASN Ponorogo: Jangan Bolos atau Telat Masuk Kerja Esok

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel di halaman Pendopo Pemkab Ponorogo. (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo)
Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel di halaman Pendopo Pemkab Ponorogo. (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo)

jatimnow.com – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Ia menekankan agar para PNS/ASN tidak membolos atau terlambat pada hari pertama masuk kerja, esok, Selasa (8/4/2025), setelah libur panjang Lebaran 2025.

“Besok, pada hari pertama masuk, saya ingatkan sekali lagi, jangan ada yang bolos, jangan ada yang terlambat,” ujar Kang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo seusai acara Panen Raya di Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Lebih lanjut, Kang Giri mengingatkan bahwa terdapat sanksi yang menanti bagi PNS/ASN yang kedapatan terlambat ataupun membolos pada hari pertama pascalibur Lebaran.

“Jika ada yang terlambat, saya akan kunci pintunya (portal Pemkab Ponorogo),” tuturnya dengan nada bercanda.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa hukuman pertama bagi PNS/ASN yang terlambat adalah berdiri di luar pagar sampai ia selesai memberikan pidato.

Baca juga:
Pelanggaran ASN di Surabaya Meningkat, Butuh Pendekatan Spiritual

“Berdirilah di luar pagar sampai saya selesai pidato,” tegasnya.

Bupati Ponorogo ini kembali mengingatkan kepada seluruh abdi negara di Pemkab Ponorogo untuk disiplin, tidak membolos, dan kembali bekerja dengan semangat baru setelah libur panjang Lebaran.

“Libur Lebaran sudah cukup panjang, ayo kembali bekerja dengan semangat yang baru,” ujarnya.

Baca juga:
Pesan Mendalam Mas Ipin dalam Apel ASN di Pemkab Trenggalek

Peraturan mengenai sanksi bagi PNS/ASN yang tidak disiplin tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sesuai dengan peraturan tersebut, PNS yang melanggar kewajibannya untuk masuk kerja dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari pelanggaran tingkat ringan.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh PNS/ASN di Kabupaten Ponorogo dapat kembali ke rutinitas kerja dengan disiplin dan penuh semangat, serta menghindari adanya pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi pemerintah.