jatimnow.com - Operasi Patuh Semeru 2019 di wilayah hukum Polrestabes Surabaya yang digelar selama dua pekan, berakhir. 43 ribu lebih surat tilang diterbitkan polisi terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran selama operasi tersebut.
Dari data Satlantas Polrestabes Surabaya, terdapat 43.500 surat tilang yang diterbitkan sepanjang operasi. Hal itu dipastikan bakal berdampak pada membludaknya antrean pelanggar lalu lintas (lalin) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman mengatakan, sebanyak 20.300 berkas tilang pelanggar lalu lintas bakal dilayani Kejari Surabaya pada Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar
"Kita sudah siap melayani masyarakat yang ditilang. Persiapan sudah kita sejak hari ini. Apa yang kita lakukan ini agar masyarakat terlayani dengan cepat," ujar Fariman.
Baca juga: 43.500 Pengendara di Surabaya Ditindak, Kendaraan Roda Dua Mendominasi
Menurut Fariman, untuk mempercepat pelayanan, metode yang dipakai, salah satunya yaitu mengolektif surat tilang sesuai nomor register. Sejumlah petugas di Kejari Surabaya tampak menata tumpukan surat tilang.
Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Gelar Oprasi Zebra Semeru 2024, Simak Tanggalnya
"Jadi dengan mengolektif surat tilang sesuai nomor registrasinya, petugas tidak akan membutuhkan waktu lama untuk melayani masyarakat. Tinggal ambil rekapan surat tilang dan barang bukti yang disita sesuai deretan nomor registrasi," jelasnya.
Selain itu, Kejari Surabaya juga akan membuka loket pelayanan hingga Sabtu dan Minggu, 14-15/9/2019. Hal ini membuat petugas harus kerja lembur pada dua hari libur tersebut.
"Bagi masyarakat pelanggar tilang, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu memanfaatkan layanan delivery tilang yang sebelumnya juga kami persiapkan. Pada layanan ini, masyarakat tanpa mengantri di kantor kejaksaan. Untuk mekanismenya, masyarakat bisa membuka website resmi Kejari Surabaya," sambung Fariman.
Baca juga: 189 Unit Motor Rampasan Negara di Kejari Kota Malang Dijual, Segini Hasilnya
Selain delivery tilang, Kejari Surabaya juga menyediakan alternatif lain berupa layanan Drive Thru, mengambil nomor antrian via website dan pos. Layanan pos merupakan layanan atas kerjasama kejaksaan dengan kantor pos dengan nama Jak-Pos.
"Masyarakat bisa menyetorkan surat tilang di kantor-kantor pos, membayar denda, selanjutnya petugas pos mengantarkan barang bukti yang disita baik itu STNK maupun SIM ke rumah para pelanggar," jelas Fariman.