jatimnow.com - Kabar bila Ali Ruchi bakal maju Pilkada Banyuwangi 2020, tampaknya bukan sekedar kabar burung. Ali yang namanya banyak diperbincangkan sejumlah kalangan, hari ini menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon bupati (Bacabup) ke kantor DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.
Sebelumnya, formulir pendaftaran Ali Ruchi diambil Komunitas Sahabat Ali Ruchi melalui perwakilan kelompok religius Kader Pengasuh Pesantren bersama sejumlah kader PDI Perjuangan, pada Selasa (10/9/2019).
Ali didampingi Bambang Wahyudi, salah satu tokoh berpengaruh Banyuwangi, menyerahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan pendukung. Dokumen itu diterima petugas di Kantor DPC PDI Perjuangan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi.
Baca juga: Prediksi Anik Maslachah atas Raihan Suara Paslon Mas Iin-Edy di Pilbup Sidoarjo
"Hari ini, adalah batas waktu akhir menyerahkan formulir pendaftaran calon bupati di PDI Perjuangan. Penyerahan formulir ini sekaligus amanat dari Sahabat Ali Ruchi yang mendorong saya untuk maju di Pilkada tahun depan," kata Ali Ruchi, ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, Sabtu (14/9/2019).
Baca juga: Sahabat Ali Ruchi Ambil Formulir Cabup Banyuwangi dari PDI Perjuangan
Ali mengaku, dukungan Sahabat Ali Ruchi kepadanya untuk maju di Pilkada 2020 merupakan hasil dari diskusi panjang dan pemetaan yang dilakukan Sahabat Ali Ruchi sejak Desember 2018. Dia sendiri tak menyangka namanya bakal muncul di bursa Pilbup Banyuwangi 2020.
Baca juga: Bacabup Sidoarjo Serahkan 2 Mobil Bantuan Pemprov Jatim kepada PAC Ansor
"Saya juga bertanya-tanya dan sempat kaget, kenapa saya? Menurut Sahabat Ali Ruchi, nama saya muncul dari hasil diskusi panjang sejumlah kelompok masyarakat. Dan mereka meminta saya untuk maju Pilkada," ungkapnya.
Saat disinggung terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Ali menegaskan jika ia akan patuh terhadap aturan. Dan mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu berdasarkan Putusan Nomor 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 12/PUU-XI/2013.
"Tidak perlu mundur saat mendaftar, PNS atau ASN wajib mengundurkan diri detelah ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah," tegasnya merujuk pada peradilan pengujian Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh 8 orang Pegawai Negeri Sipil beberapa tahun silam.
Baca juga: Faida Gagal Maju Pilbup Jember, Forkam Alihkan Dukungan ke Hendy - Firjaun
Sementara itu, apapun hasil dari pendaftaran dan siapa calon bupati yang diusung PDI Perjuangan, Ali mengatakan akan menghargai dan menghormati keputusan tersebut. Baginya, peluang yang telah diberikan PDI Perjuangan bentuk dari sebuah keterbukaan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada PDI Perjuangan, atas kesempatannya untuk ikut kompetisi di Pilkada 2020," tambahnya.