jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019).
KPK menginformasikan bahwa Menpora Imam Nahrawi tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK dalam proses penyelidikan. Menpora Imam Nahrawi ditetapkan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil IMR sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Alexander menyatakan bahwa KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam Nahrawi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan tersebut. Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Alexander.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait. Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Imam melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar," ungkapnya.
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK sudah menahan tersangka Miftahul, pada Rabu (11/9/2019) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai di Kantor KONI sebesar Rp 7,4 miliar dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanta (ET).
"Dua tersangka EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan," tambah Alexander.