jatimnow.com - Rumah karaoke yang dulunya dikenal dengan sebutan nama Karaoke 888 dirazia Satpol PP Kota Probolinggo atas tuduhan tempat hiburan itu nekat beroperasi meskipun telah ditutup sejak 6 Juli 2019.
Menanggapi tuduhan itu, pengelola rumah karaoke tersebut membantah dirinya nekat beroperasi, karena sudah tidak menggunakan nama 888 lagi.
"Ini bukan 888 lagi mas. Soalnya rumah karaoke tersebut sudah tidak bisa beroperasi karena izinnya sudah habis," kata Arie Hafis Azhari, Pengelola Hotel Tampiarto Kota Probolinggo, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Sediakan Ruang Karaoke Plus Penyanyi, Kafe di Pamekasan Ditutup
Baca juga: Nekat Beroperasi, Rumah Karaoke 888 di Kota Probolinggo Dirazia
Menurut Arie, tempat karaoke yang dirazia itu berada dalam bagian izin hotel, yang merupakan salah satu fasilitas hotel tersebut. Dan hal itu sudah sesuai dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) usaha jasa penyelengaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
"Izin TDUP ini berlaku sampai 25 Juli 2022. Maka secara otomatis fasilitas itu bisa gunakan," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Jombang Bakal Surati Rumah Karaoke Ilegal
Bahkan, lanjut Arie, untuk konsumen yang bisa mengunakan room di dalam karaoke hotel tersebut, tamu harus mendaftar dulu sebagai tamu hotel dengan kewajiban memiliki voucher masuk.
"Di luar itu, maka pihak manajemen akan menolaknya," ungkap pria asal Palembang ini.
Arie juga menyayangkan razia itu, sebab sebelumnya tidak ada peringatan terlebih dahulu.
Baca juga: Terima Pengunjung Tanpa Kartu Vaksin, 2 Rumah Karaoke di Kota Mojokerto Ditutup
"Jangan langsung dirazia seperti itu, sebab kita tidak mengunakan nama 888 yang dimaksud," tambahnya.
Arie berharap, pengelola bisa bertemu dengan Pemkot Probolinggo agar tempat karaoke itu segera dibuka kembali, karena menjadi salah satu fasilitas hotel.
"Sehingga tidak ada kesalahpahaman dan kesan bahwa kami tidak mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.