jatimnow.com - Penutupan tempat karaoke terus berlanjut di Pamekasan. Teranyar, salah satu kafe yang diketahui diam-diam sediakan ruang karaoke plus penyanyi dirazia dan ditutup oleh Satpol PP setempat, Rabu (13/9/2023) malam.
Setelah beberapa tempat karaoke ditutup Satpol PP Pamekasan melakukan razia di One Cafe yang berlokasi di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Diduga kafe itu tanpa izin menyediakan tempat karaoke.
Penutupan dilakukan setelah peringatan sebelumnya tidak diindahkan oleh pemilik kafe. Sehingga petugas penegak perda melakukan penyegelan di lokasi tersebut.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman mengatakan, penyegelan itu bermula dari laporan masyarakat. One Cafe selama ini melakukan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.
Baca juga:
Pemkab Jombang Bakal Surati Rumah Karaoke Ilegal
"Kami menerima laporan jika di tempat ini ada aktivitas karaoke. Kami sudah melakukan peringatan dan teguran tapi dihiraukan. Sehingga kami lakukan penyegelan saat ini," katanya.
Pihaknya menegaskan, tempat karaoke tersebut tidak berizin. Setelah dilihat di lokasi memang benar ada ruangan untuk karaoke. Sesuai aturan, pihaknya langsung melakukan penyegelan.
Baca juga:
Terima Pengunjung Tanpa Kartu Vaksin, 2 Rumah Karaoke di Kota Mojokerto Ditutup
"Penutupan harus dilakukan untuk menegakkan aturan. Termasuk untuk menjaga kondusifitas masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, sudah ada 4 tempat karaoke yang sudah ditutup. Sehingga total tempat karaoke yang ditutup ada lima titik. Pihaknya terus akan melakukan penyisiran.
URL : https://jatimnow.com/baca-61598-sediakan-ruang-karaoke-plus-penyanyi-kafe-di-pamekasan-ditutup