Jombang - Pemkab Jombang memberi perhatian serius keberadaan rumah karaoke ilegal yang meresahkan warga Kota Santri. Meski belum bisa melakukan penutupan pada sejumlah kafe yang buka saat Ramadan, pemkab bakal melayangkan peringatan pada pemilik.
“Kita akan kasi surat peringatan dulu ya,” ungkap Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Minggu (24/4/2022).
Orang nomor dua di Kabupaten Jombang ini mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dan penegak perda di Kabupaten Jombang karena berani bekerja untuk menindak rumah karaoke ilegal.
“Kita terima kasih sama Polres termasuk teman-teman Satpol PP, yang sekarang sudah mulai bekerja,” bebernya.
Baca juga:
Harapan Wabup Jombang Sumrambah Pada GAMKI
“Memang ada aduan-aduan masyarakat yang kita terima dan langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.
Rumah karaoke Mutiara yang ada di wilayah Kecamatan Mojoagung, nekat buka pada saat bulan suci Ramadan. Saat digerebek petugas, didapati satu ruangan karaoke digunakan muda-mudi beserta adanya minuman keras.
Baca juga:
Pesan Wabup Jombang Sumrambah dalam Sedekah Desa di Wonosalam
Meski belum ada tindakan tegas, Satpol PP berencana melakukan penutupan rumah karaoke yang belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.
URL : https://jatimnow.com/baca-44448-pemkab-jombang-bakal-surati-rumah-karaoke-ilegal