jatimnow.com - Dari 29 tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Tulungagung selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2019, 12 diantaranya merupakan anak dibawah umur.
Sesuai undang undang yang berlaku, mereka tidak dilakukan penahanan namun dikembalikan ke pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.
Baca juga: Operasi Sikat Semeru di Tulungagung, Seorang Pelaku Curanmor Ditembak
Baca juga: 38 Tersangka Diringkus Polres Tulungagung, Didominasi Kasus Curat
Kasat Rekrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi mengatakan pihaknya melakukan diversi terhadap pelaku pidana anak dibawah umur. Pelaksanaan diversi merujuk pada UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Rujukan itu yang mendasari kita kenapa dilakukan diversi terhadap pelaku pidana dengan usia dibawah umur," ujarnya, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Tren Kasus Pencurian Sasar Kafe dan Warkop di Sidoarjo, Waspada Lur!
ke 12 anak dibawah umur yang diamankan terlibat dalam kasus pencurian. Dengan rincian 4 anak kasus pencurian cabai, 3 anak kasus pencurian kotak amal, serta lainnya kasus pencurian barang lain seperti handphoe dan uang.
"Dari 27 kasus yang berhasil kami ungkap mayoritas memang kasus pencurian dengan pemberatan," terangnya.
Baca juga: Ibu Muda di Kediri Sedot Rekening Teman untuk Bayar Hutang dan Kebutuhan Anak
Para pelaku anak dibawah umur ini tidak dilakukan penahanan. Polisi memanggil pihak keluarga dan mengembalikan mereka untuk dilakukan pembinaan. Selain itu polisi juga akan melibatkan pihak sekolah, untuk ikut melakukan pembinaan.