jatimnow.com - Blanko e-KTP di Surabaya dipastikan terbatas, lantaran bergantung suplai dari pusat. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya meminta masyarakat waspada bila ada tawaran e-KTP di luar petugas resmi.
"Pencetakan e-KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dispendukcapil Siola," terang Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Selasa (15/10/2019).
Namun ia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, pemohon yang bisa mencetak e-KTP hanya pemohon baru, yang belum pernah mengurus e-KTP. Sedangkan untuk pemohon ganti blanko lantaran rusak maupun hilang, hanya akan mendapatkan surat keterangan (suket).
Baca juga: Pengurusan KTP Surabaya Mendadak Ramai Jelang Coblosan, 4 Hari Ada 7.549 Pemohon
"Jadi yang kami prioritaskan adalah pemohon baru, terutama anak-anak yang berumur 17 tahun," jelas Agus Imam Sonhaji.
Baca juga: Keliling Kampung, Petugas Rekam e-KTP Warga Disabilitas di Kediri
Prioritas itu bukan tanpa alasan. Menurut Agus Imam Sonhaji, material blanko e-KTP yang diterima Dispendukcapil Kota Surabaya dari pusat, hanya 500 lembar setiap dua minggu. Bahkan suplai dengan jumlah itu juga belum tentu tersedia.
"Suket pengganti sementara blanko e-KTP yang kami terbitkan adalah sah dan resmi. Jadi masyarakat jangan khawatir," ujarnya.
Baca juga: Identitas Kependudukan Digital Mulai Diterapkan di Ponorogo, Tapi Masih Terbatas
Untuk itu, Agus Imam Sonhaji meminta agar masyarakat tidak terpancing atau tergiur dengan penawaran-penawaran dari orang tidak bertanggungjawab yang menawarkan pencentakan e-KTP tanpa pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil Siola.
"Bila ada yang menawarkan (cetak e-KTP tanpa harus ke Siola), jangan dipercaya, agar tidak tertipu. Kalau perlu lapor kepada kami langsung ke Siola atau lapor ke kepolisian," tandasnya.